TINTAJURNALISNEWS –Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mewakili Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PWMOI Kepulauan Riau serta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PWMOI Kota Batam dan Karimun, yang digelar di Aula Lantai 4 Pemerintah Kota Batam, Sabtu (9/5/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Batam Dr. H. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si., jajaran pemerintah daerah, tokoh organisasi pers, serta pengurus dan anggota Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kepulauan Riau.

Dalam sambutannya, Ketua DPW PWMOI Kepri Dr.(C) Hendri, S.Si., M.E., menyampaikan bahwa pelantikan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat profesionalisme wartawan media online di tengah perkembangan era digital.
Menurutnya, PWMOI Kepri terus mendorong peningkatan kualitas insan pers melalui berbagai program, mulai dari pelatihan jurnalistik, literasi digital, hingga Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Sementara itu, Ketua Umum DPP PWMOI menegaskan bahwa organisasi pers harus mampu menjaga independensi dan profesionalisme, sekaligus menjadi garda terdepan dalam menangkal hoaks dan disinformasi di tengah masyarakat.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad juga mengajak seluruh insan media untuk terus menjaga objektivitas, akurasi, dan profesionalisme dalam menyampaikan informasi demi mendukung kondusivitas daerah dan pembangunan Kota Batam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengapresiasi terselenggaranya pelantikan tersebut sebagai bentuk penguatan sinergitas antara Polri dan insan pers di Provinsi Kepulauan Riau.
Ia berharap media online dapat terus menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang edukatif, menyejukkan, dan mampu menangkal penyebaran hoaks di tengah masyarakat.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, dan insan pers dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat dan terpercaya di Kepri.
Di kesempatan terpisah, Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam maupun melalui aplikasi Polri Super Apps guna mendapatkan pelayanan kepolisian secara cepat dan terpadu.









