Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Mafia BBM Subsidi di Kuala Tambangan Menguat, Nelayan Kecil Menjerit: “Hak Kami Hilang di Tengah Jalan”

Avatar photo
86
×

Dugaan Mafia BBM Subsidi di Kuala Tambangan Menguat, Nelayan Kecil Menjerit: “Hak Kami Hilang di Tengah Jalan”

Sebarkan artikel ini
Nelayan Desa Kuala Tambangan saat menyampaikan keluhan terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi yang diduga tidak diterima sesuai jatah [Dok Tim]

TINTAJURNALISNEWS –Dugaan praktik penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat dan kali ini menyeret keresahan ratusan nelayan kecil di Desa Kuala Tambangan, Kabupaten Tanah Laut. Ironisnya, BBM subsidi yang seharusnya menjadi penopang utama aktivitas melaut, justru diduga tidak sampai secara utuh ke tangan yang berhak.

Informasi awal muncul dari seorang warga Desa Batakan berinisial (R), yang mengungkap adanya dugaan ketidakwajaran distribusi solar subsidi melalui SPBUN 68.708.003 yang dikelola oleh seorang perempuan bernama Nurul. Ia menyebut para nelayan selama ini memilih diam karena diduga adanya tekanan dan rasa takut kehilangan akses BBM.

“Nelayan bingung harus mengadu ke mana. Kami ini masyarakat kecil, suara kami seperti tidak pernah didengar,” ungkap (R) dengan nada kecewa.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Tim Tinta Jurnalis News kemudian turun langsung ke Desa Kuala Tambangan. Di lapangan, sejumlah nelayan mengaku selama bertahun-tahun hanya bisa pasrah terhadap kondisi tersebut, bahkan sebagian mengaku enggan bersuara karena takut berdampak pada jatah BBM mereka.

BACA JUGA:  Kabais TNI Diganti, Penegakan Hukum Ditegaskan Tanpa Toleransi

Seorang nelayan berinisial (N) mengungkapkan, sejak sekitar tahun 2015 para nelayan dijanjikan jatah solar subsidi sebanyak 300 liter per bulan. Skema pembagian disebut dilakukan empat kali pengiriman dalam sebulan. Namun realita di lapangan jauh dari harapan.

“Kami seharusnya dapat 300 liter, tapi yang kami terima hanya sekitar 120 liter per bulan. Itu pun tidak pasti,” ujar (N).

Keluhan serupa juga disampaikan nelayan lain berinisial (A). Ia menuturkan bahwa upaya warga untuk mempertanyakan distribusi tersebut ke pihak terkait, termasuk dinas perikanan dan aparat setempat, tidak pernah membuahkan hasil. Bahkan, ia mengaku muncul tekanan agar warga tidak lagi mempermasalahkan hal tersebut.

Dugaan semakin menguat ketika muncul informasi bahwa barcode pengambilan BBM subsidi tidak dipegang langsung oleh nelayan, melainkan diduga ditahan oleh pihak pengelola SPBUN. Hal ini turut diperkuat oleh keterangan seorang mantan pekerja SPBUN berinisial (B) yang mengaku pernah bekerja sejak tahun 2001 di lokasi tersebut.

BACA JUGA:  Kabid Satpol PP Bintan Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal “Game Zone” Kijang, Ada Apa?

Menurut pengakuan (N), total kuota BBM subsidi untuk sekitar 220 nelayan mencapai kurang lebih 65 ribu liter per bulan. Namun yang diterima nelayan diduga hanya sebagian kecil dari total tersebut. Sementara itu, para nelayan terpaksa membeli solar di luar dengan harga tinggi hingga Rp20 ribu per liter demi tetap bisa melaut.

“Kalau begini terus, kami ini nelayan tapi seperti dipaksa berhenti melaut,” keluh salah satu warga.

Warga Desa Kuala Tambangan kini mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Mereka meminta adanya transparansi penuh dalam distribusi BBM subsidi yang selama ini diduga tidak tepat sasaran.

BACA JUGA:  Polda Kepri Ungkap Dugaan Penguasaan Ilegal 294 Hektar Lahan Konservasi di Taman Buru Rempang

Secara regulasi, dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBUN belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Tinta Jurnalis News masih membuka ruang hak jawab demi keberimbangan informasi.

HUKUM & KRIMINAL

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta praktik pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri di Banyuwangi, Jawa Timur, serta menyelamatkan tiga calon PMI non-prosedural.