Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Kembali Beroperasinya “Game Zone” di Kijang Kota Tuai Sorotan, Rasyid Bintan Minta APH Tegas Jangan Biarkan Publik Berspekulasi

Avatar photo
151
×

Kembali Beroperasinya “Game Zone” di Kijang Kota Tuai Sorotan, Rasyid Bintan Minta APH Tegas Jangan Biarkan Publik Berspekulasi

Sebarkan artikel ini
Game Zone Kijang

TINTAJURNALISNEWS -Kembali beroperasinya tempat hiburan “Game Zone” di Kijang Kota usai sempat menjadi sorotan publik dan dikabarkan pernah diatensikan untuk tutup oleh pihak terkait, kini menuai beragam tanggapan dari masyarakat.

Sorotan itu tidak hanya datang dari warga, namun juga dari tokoh masyarakat Bintan, Rasyid, yang menilai aparat penegak hukum harus bersikap tegas dalam menyikapi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Saat dimintai tanggapan oleh media Tinta Jurnalis News, Rasyid menyampaikan bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga ketertiban serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Aparat penegak hukum harus tegas dan memegang teguh amanat Ideologi Pancasila dan UUD 1945. Jangan sampai rakyat menterjemahkan pendapatnya masing-masing di zaman Android dan media sosial ini,” ujar Rasyid.

BACA JUGA:  Polres Rokan Hulu Rajut Silaturahmi Ramadhan, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Menurutnya, di era keterbukaan informasi saat ini, segala bentuk aktivitas yang menjadi perhatian publik akan dengan cepat berkembang di media sosial dan memunculkan berbagai persepsi apabila tidak ada penjelasan maupun tindakan yang jelas dari pihak berwenang.

Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum bekerja berdasarkan undang-undang dan memiliki kewajiban menjalankan fungsi pengawasan serta penindakan secara profesional.

“Karena aparat penegak hukum dilindungi undang-undang dan dibiayai dari APBN hasil pajak rakyat. Apalagi seandainya itu masuk jenis perjudian yang ada sanksi pidananya di KUHP,” tambahnya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah perhatian masyarakat terhadap aktivitas tempat permainan tersebut yang sebelumnya dikabarkan sempat menjadi perhatian pihak terkait, namun kini disebut kembali beroperasi.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Libatkan Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Publik Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukum

Hingga berita ini diterbitkan, media Tinta Jurnalis News masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk instansi pengawasan dan aparat penegak hukum mengenai status operasional maupun pengawasan terhadap tempat tersebut.

HUKUM & KRIMINAL

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta praktik pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri di Banyuwangi, Jawa Timur, serta menyelamatkan tiga calon PMI non-prosedural.