TINTAJURNALISNEWS —Aktivitas tambang ilegal di kawasan Teluk Sebung dan Teluk Busung, Kabupaten Bintan, kembali menjadi perhatian. Dalam beberapa waktu terakhir, kegiatan pengerukan tanah dan pengangkutan material di dua lokasi tersebut disebut masih terus berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Kamis (7/5/2026), aktivitas tambang diduga berjalan dengan pola operasi yang berubah-ubah. Kegiatan disebut berlangsung pada pagi, sore hingga malam hari.
Mobilitas alat berat dan kendaraan pengangkut material yang keluar masuk lokasi tambang dinilai cukup mencolok. Aktivitas tersebut juga disebut berlangsung secara berulang sehingga memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Selain itu, informasi yang beredar di lapangan menyebutkan dua titik lokasi tambang tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial LH. Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi maupun konfirmasi dari pihak terkait mengenai informasi tersebut.

Kawasan Teluk Sebung dan Teluk Busung sendiri diketahui berada dalam wilayah hukum Polsek Bintan Utara di bawah naungan Polres Bintan.
Aktivitas tambang ilegal dinilai bukan hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, khususnya di kawasan pesisir. Pengerukan tanah yang berlangsung terus-menerus dikhawatirkan memicu kerusakan lahan, abrasi, hingga terganggunya ekosistem di sekitar lokasi.
Belum adanya tindakan maupun keterangan resmi terkait aktivitas tersebut turut menjadi perhatian. Pasalnya, kegiatan yang melibatkan alat berat dan pengangkutan material dalam jumlah besar dinilai cukup mudah terlihat di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai aktivitas tambang yang disebut berlangsung di kawasan Teluk Sebung dan Teluk Busung tersebut.









