TINTAJURNALISNEWS –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit I Indagsi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik impor ilegal di wilayah Kepri. Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Ditreskrimsus Polda Kepri, Selasa (5/5/2026), aparat mengungkap kasus dugaan impor barang bekas dari Singapura yang masuk melalui Batam.
Kegiatan tersebut dihadiri Kabidhumas Polda Kepri, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, serta perwakilan Bea dan Cukai Batam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa masuknya barang-barang bekas dari luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Barang-barang tersebut diduga berupa pakaian, sepatu, tas hingga mainan bekas yang berasal dari Singapura.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah kendaraan yang membawa barang-barang bekas ilegal pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial SM, PW, dan CN. Selain itu, aparat turut menyita barang bukti berupa 12 koper dan 34 tas ransel yang berisi ratusan barang bekas.
Adapun rincian barang yang diamankan di antaranya 702 potong pakaian bekas, 142 pasang sepatu, 91 tas, serta 18 unit mainan bekas.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga menggunakan modus dengan memasukkan barang-barang bekas tersebut melalui koper dan tas ransel guna menghindari pemeriksaan petugas. Barang-barang tersebut selanjutnya diduga akan diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Polda Kepri menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas impor ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.
Sementara itu, perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan kepada pihak Bea dan Cukai karena masuk dalam tindak pidana di bidang kepabeanan.









