Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Datok Agus Ramdah Apresiasi Polres Bintan, Kasus Pencurian 40 Ton Besi PT BAI Segera Masuk Penetapan Tersangka

Avatar photo
85
×

Datok Agus Ramdah Apresiasi Polres Bintan, Kasus Pencurian 40 Ton Besi PT BAI Segera Masuk Penetapan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ketua Lami Kepri, Datok Agus Ramdah

TINTAJURNALISNEWS -Ketua LAMI Kepri, Datok Agus Ramdah, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polres Bintan yang merespons perkembangan penanganan kasus dugaan pencurian besi bekas (scrap) sekitar 40 ton di kawasan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), Desa Gunung Kijang.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul pernyataan pihak kepolisian yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah melalui gelar perkara dan rangkaian penyidikan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga saat ini Polres Bintan telah memeriksa sebanyak 37 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sebagian besar saksi diketahui merupakan pekerja di lingkungan PT BAI.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya besi bekas sekitar 40 ton, lima unit truk, serta video rekaman yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

BACA JUGA:  Empat Anggota Polri di Polda Kepri Dipecat, Terkait Kasus Kematian Bripda NS

Sebelumnya, Datok Agus sempat mendorong agar aparat penegak hukum memberikan kejelasan terkait perkembangan perkara ini, guna menghindari spekulasi di tengah masyarakat.

Menanggapi perkembangan terbaru, Datok Agus menilai langkah Polres Bintan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum.

“Kami mengapresiasi respons Polres Bintan yang telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini. Ini menjadi bagian penting dalam menjawab kebutuhan informasi publik,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa keterbukaan dalam proses penanganan perkara dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, selama tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Datok Agus menegaskan pentingnya proses hukum yang objektif dan profesional, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, setiap tahapan harus didasarkan pada alat bukti yang sah.

BACA JUGA:  Polda Kepri Ungkap Kasus Mafia Tanah di Rempang, 175,39 Hektare Dikuasai Tanpa Hak

Lebih lanjut, ia berharap proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara menyeluruh hingga tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku, guna memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi semua pihak.

Ia juga menilai bahwa penanganan perkara secara tepat dan terukur akan berdampak positif terhadap stabilitas keamanan serta kepercayaan publik di wilayah Kepulauan Riau, khususnya di kawasan industri.