Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Menaker Terbitkan SE WFH 1 Hari per Minggu, Dorong Efisiensi Energi di Tempat Kerja

Avatar photo
92
×

Menaker Terbitkan SE WFH 1 Hari per Minggu, Dorong Efisiensi Energi di Tempat Kerja

Sebarkan artikel ini
Ruang kerja WFH terkait kebijakan efisiensi energi Kementerian Ketenagakerjaan.

TINTAJURNALISNEWS –Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang penerapan Work From Home (WFH) dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.

Surat edaran yang ditandatangani pada 31 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Dalam SE tersebut, pemerintah mengimbau perusahaan untuk menerapkan WFH selama satu hari kerja dalam satu minggu, dengan penyesuaian berdasarkan kondisi masing-masing perusahaan. Jam kerja selama WFH juga diatur oleh pihak perusahaan.

BACA JUGA:  Hotman Minta Presiden dan Jaksa Agung Turun Tangan, Soroti Tuntutan Mati Kasus Narkotika 2 Ton di Batam

Menaker menegaskan, pelaksanaan WFH tidak boleh merugikan pekerja. Upah dan hak lainnya tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan, serta tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Selain itu, pekerja yang menjalankan WFH tetap berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa.

Perusahaan juga diminta memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga selama kebijakan WFH diterapkan.

Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk sejumlah sektor yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung. Di antaranya sektor kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan masyarakat, ritel bahan pokok, industri produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, hingga sektor keuangan.

“Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” demikian penegasan dalam surat edaran tersebut.

BACA JUGA:  Mutasi Polri Desember 2025: Brigjen Pol Hengki Haryadi Resmi Menjabat Wakapolda Riau

Selain pengaturan pola kerja, SE ini juga mendorong perusahaan untuk mengoptimalkan pemanfaatan energi di lingkungan kerja. Langkah tersebut meliputi penggunaan teknologi hemat energi, penguatan budaya hemat energi, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Menaker juga menekankan pentingnya keterlibatan pekerja dan serikat pekerja dalam implementasi kebijakan tersebut. Hal ini mencakup perencanaan hingga pelaksanaan program efisiensi energi, guna membangun kesadaran bersama dan mendorong inovasi dalam menciptakan pola kerja yang lebih adaptif.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas energi nasional sekaligus meningkatkan efisiensi dan produktivitas dunia kerja di Indonesia.

Sumber: Kemensetneg RI