TINTAJURNALISNEWS –Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melalui Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmen zero tolerance terhadap segala bentuk kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau
Melalui Kabid Humas, Kapolda Kepri menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi siapa pun yang melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Setiap pelanggaran dipastikan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.
“Tidak ada toleransi terhadap pelaku Karhutla. Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan akan kami tindak tegas dan proses hukum,” tegas Kabid Humas.

Karhutla dinilai sebagai ancaman serius yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat akibat kabut asap, serta menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, tidak membakar hutan dalam bentuk apa pun, serta tidak membuang puntung rokok sembarangan yang berpotensi memicu kebakaran. Selain itu, masyarakat juga diminta tidak meninggalkan api dalam kondisi menyala di area hutan atau lahan, serta menggunakan metode ramah lingkungan dalam pengelolaan lahan.
Polda Kepri juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kejadian kebakaran kepada pihak kepolisian maupun aparat terdekat.
Dalam upaya penanggulangan, Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait terus meningkatkan patroli terpadu, pemantauan titik panas (hotspot), serta penegakan hukum secara intensif di wilayah rawan Karhutla.
Kabid Humas menegaskan bahwa setiap kejadian kebakaran akan ditelusuri hingga tuntas guna memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan.
“Setiap titik api akan kami selidiki. Jika ditemukan unsur kesengajaan, pelaku akan langsung diproses hukum. Tidak ada kompromi,” ujarnya.

Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Selain itu, Kabid Humas Nona Pricillia Ohei juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan agar dapat menghubungi Call Center 110 atau memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di platform digital.
Polda Kepri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla demi masa depan Kepulauan Riau yang lebih baik.









