Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINAL

Memanas! Tuntutan Mati ABK Kasus 2 Ton Sabu Picu Amarah DPR: “Ada Apa dengan Jaksa?”

Avatar photo
197
×

Memanas! Tuntutan Mati ABK Kasus 2 Ton Sabu Picu Amarah DPR: “Ada Apa dengan Jaksa?”

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR, Martin Daniel Tumbelaka

TINTAJURNALISNEWS ––Polemik tuntutan hukuman mati terhadap ABK Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton di Batam kian memanas. Sorotan tajam datang dari Anggota Komisi III DPR, Martin Daniel Tumbelaka, yang secara terbuka mempertanyakan langkah jaksa penuntut umum.

Dalam rapat bersama keluarga Fandi dan kuasa hukumnya di Gedung Parlemen, Martin mengaku heran atas tuntutan maksimal yang dijatuhkan kepada seorang anak buah kapal (ABK). Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan yang patut digali lebih dalam.

“Jangan-jangan jaksa ini bagian dari mereka. Kok tiba-tiba menuntut hukuman mati? Ada apa yang sebenarnya terjadi?” ujarnya dengan nada serius.

Martin menilai, dari narasi dakwaan yang dibacakan jaksa, Fandi disebut tidak menolak dan tidak memeriksa muatan kapal. Namun, menurutnya, hal tersebut belum tentu memenuhi unsur untuk dijatuhi hukuman mati.

BACA JUGA:  Pemerintah Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen, Antisipasi Lonjakan Harga Energi

“Dalam catatan saya, saudara Fandi ini bukan pengendali, bukan inisiator, dan tidak memiliki otoritas atas muatan kapal. ABK tidak punya kewenangan menentukan isi barang yang diangkut,” tegasnya.

Ia bahkan mempertanyakan arah penegakan hukum dalam perkara ini. Menurut Martin, jika benar masih ada aktor utama yang diduga sebagai otak penyelundupan yang hingga kini belum tertangkap mengapa justru ABK yang dituntut maksimal?

“Kalau otaknya belum ditemukan, kenapa ABK yang dituntut mati? Ini seperti memutus mata rantai di bawah, sementara aktor utama belum tersentuh,” katanya.

Dalam kasus ini, Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati oleh jaksa atas dugaan keterlibatannya dalam penyelundupan sabu 2 ton. Sementara itu, pihak keluarga dan kuasa hukum bersikukuh bahwa Fandi hanyalah korban dan tidak memiliki peran strategis dalam jaringan tersebut.

BACA JUGA:  Menkeu Purbaya Tegaskan Tidak Intervensi OTT KPK di Bea Cukai

Sorotan DPR ini semakin memperkeruh dinamika kasus yang sejak awal telah menyita perhatian publik. Pertanyaan besar pun mengemuka: apakah tuntutan mati terhadap seorang ABK sudah tepat dan proporsional, atau justru ada sisi lain yang belum terungkap?

Perkara ini dipastikan akan terus menjadi perhatian, seiring desakan agar aparat penegak hukum membongkar secara utuh siapa sebenarnya aktor intelektual di balik penyelundupan narkoba skala besar tersebut.

Kasus ini bukan sekadar soal tuntutan, tetapi tentang keadilan siapa yang benar-benar harus bertanggung jawab. Situasi semakin memanas.