Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINALPolri

TEGAS! Kadiv Humas Polri: Tak Ada Ampun Bagi Anggota Terlibat Narkoba, Mantan Kapolres Bima Kota Diproses Transparan

Avatar photo
284
×

TEGAS! Kadiv Humas Polri: Tak Ada Ampun Bagi Anggota Terlibat Narkoba, Mantan Kapolres Bima Kota Diproses Transparan

Sebarkan artikel ini
Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir [Dok. Divisi Humas Polri]

TINTAJURNALISNEWS –Johnny Eddizon Isir selaku Kadiv Humas Polri menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Pernyataan tegas itu disampaikan menyusul proses hukum terhadap mantan Kapolres Bima Kota.

Menurut Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, proses hukum pidana maupun sidang kode etik terhadap yang bersangkutan dipastikan berjalan secara transparan dan akuntabel. Polri menegaskan, tidak ada upaya menutup-nutupi ataupun perlakuan khusus dalam penanganan kasus tersebut.

Barang bukti dugaan narkotika yang ditemukan telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari mekanisme resmi penegakan hukum di internal institusi.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Kadiv Humas menekankan bahwa penindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi.

BACA JUGA:  Kapolri Tegaskan Tak Ada Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

“Setiap pelanggaran, khususnya terkait narkoba, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak memberi ruang bagi oknum yang mencederai institusi, sekaligus mempertegas komitmen reformasi internal demi menjaga marwah dan profesionalisme kepolisian di mata masyarakat.

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.