TINTAJURNALISNEWS –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
OTT tersebut dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap atau gratifikasi terkait proses pengembalian pajak.
Pada Kamis, 5 Februari 2026, KPK mengumumkan hasil gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial MLY, selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD, seorang fiskus atau anggota tim pemeriksa pajak, serta VNZ, Manajer Keuangan dari pihak wajib pajak.
KPK menyatakan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengurusan restitusi pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam OTT itu, penyidik turut mengamankan uang tunai dan sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait dengan perkara.
“Perkara ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan para tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar pihak KPK dalam keterangan resminya.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap praktik korupsi di sektor perpajakan. Menurut KPK, sektor pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara sehingga harus dikelola secara bersih, transparan, dan akuntabel.
Selain penindakan, KPK juga mendorong Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pengawasan internal guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta aliran dana dalam perkara tersebut.
Sumber: KPK









