Kejari Karimun dan Koperasi Merah Putih Sungai Raya Teken Nota Kesepahaman: Dorong Pemerataan Ekonomi dari Desa

Menandatangani Nota Kesepahaman

TINTAJURNALISNEWS –Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemerataan ekonomi masyarakat dengan menandatangani nota kesepahaman bersama Koperasi Merah Putih Sungai Raya. Penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu (22/10/2025).

Kajari Karimun, Dr. Denny Wicaksono, bersama Ketua Koperasi Merah Putih Sungai Raya, Jais, secara resmi menandatangani nota kesepahaman tentang pembentukan Koperasi Merah Putih Binaan Adhyaksa. Kegiatan ini turut disaksikan langsung oleh Bupati Karimun, Ing. Iskandarsyah, beserta sejumlah pihak terkait yang memiliki peran penting dalam pendirian dan operasional koperasi.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Bea Cukai, KSOP, Kantor Pajak Pratama, BP Kawasan Karimun, Karantina Pertanian dan Hewan, Badan Usaha Pelabuhan Karimun, SPBE PT. Palugada Parit Rempak, serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam sambutannya, Kajari Karimun menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar acara seremonial, tetapi langkah konkret Kejaksaan dalam mendukung Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yakni “Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.”

“Cita-cita mulia Bapak Presiden wajib kita dukung dan kita sukseskan,” ujar Dr. Denny Wicaksono.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kejaksaan akan berperan aktif dalam membina Koperasi Merah Putih mulai dari proses pendirian, perizinan, hingga pelaksanaannya. Diharapkan, Koperasi Merah Putih Binaan Adhyaksa dapat menjadi contoh atau role model bagi koperasi-koperasi lain di wilayah Karimun.

Dr. Denny juga menekankan bahwa pendampingan yang dilakukan Kejaksaan bersifat konsultatif dan tidak akan mencampuri kebijakan atau keputusan pengurus koperasi. Kejaksaan hanya akan memberikan pembinaan dalam aspek hukum agar pengelolaan koperasi berjalan profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kehadiran Kejaksaan di sini untuk memastikan pengelolaan koperasi dilakukan dengan transparan, profesional, dan bebas dari permasalahan hukum,” tambahnya.

Bupati Karimun, Ing. Iskandarsyah, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejari Karimun. Ia berharap sinergi antarinstansi dapat mempercepat pendirian dan operasional koperasi di daerah.

“Target kita ada 71 Koperasi Merah Putih yang akan segera beroperasi. Dukungan semua pihak, termasuk Kejaksaan, sangat penting untuk mempercepat pemulihan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujar Bupati Karimun.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan Koperasi Merah Putih dapat menjadi pilar penggerak ekonomi rakyat di Karimun, memperkuat sektor usaha kecil, dan menjadi wujud nyata pelaksanaan pembangunan ekonomi dari desa untuk Indonesia yang lebih sejahtera.