Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Banner Iklan
Jakarta

Kejaksaan Agung Resmi Ambil Alih Pengelolaan Rupbasan Tahap II dari Kemenimipas

Avatar photo
189
×

Kejaksaan Agung Resmi Ambil Alih Pengelolaan Rupbasan Tahap II dari Kemenimipas

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Jaksa Agung ST Burhanuddin

TINTAJURNALISNEWS –Langkah reformasi penegakan hukum terus bergulir. Pada Selasa, 22 Juli 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi mengambil alih pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Tahap II dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Seremoni pengalihan digelar di lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin langsung kegiatan strategis tersebut yang turut dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, beserta jajaran tinggi dari kedua lembaga.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pengambilalihan pengelolaan Rupbasan merupakan langkah konkret dalam membenahi manajemen aset negara hasil penyitaan. “Ini bagian dari transformasi institusi untuk menciptakan sistem penyimpanan dan pengelolaan barang sitaan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  AKPERSI Ucapkan Selamat Untuk Yang Mulia Prof.Dr. Sunarto, S.H., M.H Terpilih Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Secara Aklamasi

Pengambilalihan tahap kedua ini melanjutkan komitmen Kejaksaan RI dalam penguatan fungsi penuntutan yang terintegrasi dengan pengelolaan barang bukti. Tak hanya berdampak pada efisiensi penanganan perkara, kebijakan ini juga diharapkan menghindarkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset negara yang disita atau dirampas untuk negara.

Penyerahan pengelolaan Rupbasan dari Kemenimipas ini menunjukkan sinergi antar-lembaga dalam memperkuat sistem hukum nasional. Ke depan, Kejaksaan Agung berkomitmen membangun sistem digitalisasi Rupbasan guna menjawab tantangan transparansi dan akuntabilitas publik.

Link WhatsApp Klik untuk chat WhatsApp