Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Gelper Pujabahari Nagoya Diduga Jadi Kedok Judi Berkedok Izin Resmi

Avatar photo
163
×

Gelper Pujabahari Nagoya Diduga Jadi Kedok Judi Berkedok Izin Resmi

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Gelper yang beroperasi di kawasan Pujabahari, Nagoya, Batam.

TINTAJURNALISNEWS -Tim investigasi TintaJurnalisNews mengungkap temuan mengkhawatirkan di lokasi gelper yang beroperasi di kawasan Pujabahari, Nagoya, Batam. Meski secara administratif tercatat memiliki izin sebagai zona hiburan keluarga, praktik nyata di lapangan justru mengarah pada indikasi kuat penyalahgunaan izin untuk praktik perjudian terselubung.

Dari hasil penelusuran intensif tim redaksi, lokasi gelper tersebut dipenuhi mesin jackpot dan permainan yang tidak layak dikategorikan sebagai sarana hiburan keluarga. Suasana di dalam ruangan tertutup, didominasi oleh pengunjung dewasa yang tampak bermain secara aktif. Indikasi mencolok terlihat dari adanya penukaran kupon atau poin permainan yang tidak dilakukan secara terbuka, melainkan di bagian belakang lokasi — diduga kuat sebagai pintu masuk transaksi nonresmi seperti penukaran kupon menjadi rokok ataupun uang tunai.

BACA JUGA:  Refleksi Akhir Tahun: Menyambut Tahun Baru dengan Harapan dan Semangat Baru

Secara legalitas, gelper di Pujabahari memang tercatat sebagai salah satu dari 28 unit usaha permainan elektronik yang telah memiliki izin usaha melalui DPM-PTSP dan sedang dalam proses integrasi OSS-RBA. Namun demikian, legalitas tersebut tampaknya hanya menjadi tameng administratif, karena kegiatan di dalamnya menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam izin tersebut.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Lebih dari itu, gelper tersebut juga terpantau beroperasi hingga larut malam, melebihi jam operasional yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Batam No. 11 Tahun 2023. Tidak tampak pengawasan melekat atau standar perlindungan anak seperti yang seharusnya dimiliki oleh tempat hiburan keluarga.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik perjudian di Batam telah mengalami pergeseran modus, dari model kasino tertutup menjadi gelper berizin yang disalahgunakan. Fenomena ini mengundang pertanyaan tajam: Apakah izin hanya sekadar formalitas, sementara praktik lapangan dibiarkan menyimpang tanpa pengawasan serius?

BACA JUGA:  Dilantik Kasal, 201 Perwira Diktukpa TNI AL Angkatan 54 Resmi Sandang Pangkat Letnan Dua

Oleh karena itu, di harapkan kepada aparat penegak hukum dan dinas terkait agar tidak tinggal diam. Evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin gelper dan penindakan terhadap penyalahgunaan wajib dilakukan secara tegas dan transparan. Masyarakat Batam berhak mendapatkan tempat hiburan yang sehat, bukan topeng yang menyembunyikan praktik melanggar hukum.