Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Iskandar Tanjung Ungkap Tim Penyidik KPK Dirombak Total, Harap Laporan Dugaan Korupsi Dana Pascatambang Bintan Rp168 M Segera Ditindaklanjuti

Avatar photo
148
×

Iskandar Tanjung Ungkap Tim Penyidik KPK Dirombak Total, Harap Laporan Dugaan Korupsi Dana Pascatambang Bintan Rp168 M Segera Ditindaklanjuti

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TINTAJURNALISNEWS –Ketua DPD BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) Provinsi Kepulauan Riau, Ahmad Iskandar Tanjung, menyampaikan kabar mengejutkan melalui akun TikTok miliknya.

Dalam video yang diunggah, Iskandar mengungkap bahwa pada 6 Mei 2025 ia telah mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan untuk menyerahkan data penting terkait dugaan korupsi dana pascatambang di Kabupaten Bintan, Kepri yang nilainya mencapai Rp168 miliar.

“Tanggal 6 kemarin saya berada di Gedung KPK. Saya sampaikan kepada pihak KPK, saya datang membawa dua data terupdate,” ungkap Iskandar.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Ia menjelaskan bahwa data pertama berasal dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan diteken langsung oleh pejabat bintang tiga, Reda Mantovani. Data tersebut, menurut Iskandar, secara jelas menyatakan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan daerah.

BACA JUGA:  Bahaya Judi Online: Ancaman Nyata Bagi Stabilitas Sosial dan Ekonomi

Sementara data kedua, sambungnya, diteken oleh Direktur Penyidikan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus), Abdul Kohar, yang berpangkat bintang dua. Keduanya, kata Iskandar, memperkuat dugaan adanya penyimpangan pengelolaan dana pascatambang.

“Pertanyaan saya kepada pihak KPK: kapan ini ditindaklanjuti? Karena hasil supervisi lembaga Anda sendiri menyatakan dana pascatambang Rp168 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Menariknya, dalam pertemuan tersebut Iskandar mendapatkan informasi bahwa tim penyidik KPK telah mengalami perombakan total. Ia berharap langkah ini menjadi angin segar terhadap laporan yang telah ia serahkan.

“Pihak KPK mengatakan kepada saya, ada kabar terbaru: tim penyidik ini sudah dirombak semua. Semoga dalam waktu dekat laporan saya bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Dorong Percepatan Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana

Di akhir video, Iskandar menyerukan kepada masyarakat untuk turut mengawal proses penanganan kasus ini. “Bagaimana tindak lanjutnya, kita ikuti bersama. Salam dari saya, terima kasih,” tutup Iskandar.🇮🇩

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.