Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Unggahan TikTok Berujung Hukum, Aktivis YK Resmi Diamankan Polisi

Avatar photo
126
×

Unggahan TikTok Berujung Hukum, Aktivis YK Resmi Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TINTAJURNALISNEWSAktivis sosial dan pegiat media sosial asal Batam, YK, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang pada Senin (28/4/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan menyusul dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial B melalui unggahan di media sosial, khususnya platform TikTok.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi telah menetapkan YK sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 15 orang saksi.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Sebelumnya, upaya pemanggilan YK untuk dimintai keterangan telah dilakukan, namun tidak diindahkan sehingga langkah hukum lanjutan diambil.

Kasus ini bermula dari laporan seorang anggota Satpol PP yang mengaku nama baiknya dicemarkan melalui video yang diunggah YK. Dalam video tersebut, YK mengkritisi tindakan anggota Satpol PP dalam kegiatan penertiban di wilayah Batam.

BACA JUGA:  Pemulihan Sistem Layanan Imigrasi: Seluruh Layanan Kembali Normal

Selain kasus ini, YK diketahui pernah dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi yang tidak akurat terkait proyek strategis nasional (PSN) di kawasan Setokok, Batam.

Sebagai aktivis, YK dikenal vokal mengungkap berbagai dugaan pelanggaran, termasuk aktivitas cut and fill ilegal, serta aktif mengadvokasi nasib pedagang kaki lima.

Dalam aktivitasnya, YK juga sempat mengalami peristiwa dugaan teror berupa perusakan kendaraan pribadinya oleh orang tidak dikenal. Saat ini, YK tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Barelang.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), YK terancam hukuman penjara hingga 12 tahun apabila terbukti bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga maupun kuasa hukum YK belum memberikan pernyataan resmi.