Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Panglima TNI Hadiri RDP dengan Komisi I DPR RI, Bahas Revisi UU TNI

Avatar photo
104
×

Panglima TNI Hadiri RDP dengan Komisi I DPR RI, Bahas Revisi UU TNI

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}

Foto di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Jakarta Pusat

TINTAJURNALISNEWS –Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/03/2025).

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Dalam kesempatan itu, Panglima TNI menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI belum pernah mengalami revisi sejak ditetapkan.

“Sudah lebih dari 20 tahun sejak Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI diberlakukan, belum pernah dilakukan revisi atau perubahan,” ujar Panglima TNI.

Ia juga menyoroti tantangan baru yang dihadapi TNI di era modern, khususnya ancaman perang multidimensional, termasuk di dunia maya.

BACA JUGA:  Pangdam I/BB Lepas 450 Prajurit Yonif 126/KC ke Papua, Tegaskan Pentingnya Kemanunggalan TNI-Rakyat

“TNI harus mampu mengantisipasi perang multidimensional, terutama di dunia maya. Penguatan koordinasi antara TNI dengan Kementerian Pertahanan terus dilakukan melalui mekanisme yang terstruktur.

Selain itu, TNI mendukung kemandirian alutsista secara bertahap guna mengurangi ketergantungan terhadap produk luar negeri dalam pengadaan alutsista, perlengkapan, dan peralatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Panglima TNI menegaskan bahwa perubahan strategi, teknologi, dan kebijakan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 menuntut adanya reformasi di tubuh TNI.

“Revisi ini penting agar kebijakan yang berlaku tetap relevan dengan tantangan zaman serta keputusan negara. Reformasi dibutuhkan untuk meningkatkan profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi ancaman yang semakin kompleks,” tegasnya.

Selain itu, dalam menghadapi ancaman non-militer, TNI mengusulkan konsep penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga dengan tetap menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil.

BACA JUGA:  Batu Giok Raksasa 5.000 Ton Ditemukan di Nagan Raya, Bupati TRK Pastikan untuk Kepentingan Masyarakat

“TNI berkomitmen menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” tambahnya.

Rapat ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi TNI, di antaranya Kasad, Kasau, Wakasal, Irjen TNI, Kabais TNI, para Asisten Panglima TNI, Kapuspen TNI, Kababinkum TNI, serta pejabat TNI lainnya.

Sumber: Puspen TNI

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.