Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Investigasi Toko Elektronik di Tanjungpinang: Produk Non-SNI Diduga dari Agen Citra Seraya Masih Beredar, Pengawasan Dipertanyakan!

Avatar photo
224
×

Investigasi Toko Elektronik di Tanjungpinang: Produk Non-SNI Diduga dari Agen Citra Seraya Masih Beredar, Pengawasan Dipertanyakan!

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}

Foto Investigasi di salah satu Toko Elektronik Tanjungpinang Timur

TINTAJURNALISNEWS -Sejumlah toko elektronik di Tanjungpinang Timur diduga masih menjual produk tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI).

Temuan ini terungkap setelah adanya laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh Media ini bersama tim investigasi di beberapa toko, termasuk Aneka Sakti, pada Rabu (12/3/25).

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Pemilik toko Aneka Sakti mengungkapkan bahwa barang-barang tanpa label SNI tersebut berasal dari agen Citra Seraya (MOL).

Ia mengaku telah berulang kali meminta agar produk yang dikirim sudah berlabel SNI, namun tetap saja menerima barang yang tidak memiliki sertifikasi tersebut.

“Dari dulu saya sudah minta kepada agen Citra Seraya, tapi masih tetap juga diselipkan atau dikasih barang tanpa SNI,” ujarnya.

BACA JUGA:  Verifikasi Pos Oepoli Tengah oleh Tim Kolaops Korem 161/WS, Satgas Yonarhanud 15/DBY Pastikan Kesiapan Peralatan di Perbatasan

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sistem pembayaran dalam bisnisnya menggunakan metode cek bulanan. “Kami sistem bayarnya dengan cek per bulan, Bang,” tambahnya.

Peredaran produk elektronik tanpa label SNI ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan dari pihak terkait.

Produk yang tidak memenuhi standar nasional berisiko membahayakan konsumen, terutama terkait potensi korsleting listrik dan ketahanan material yang tidak terjamin keamanannya.

Seharusnya, pengawasan ketat dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Standardisasi Nasional (BSN), serta Balai Pengamanan Fasilitas Ketenagalistrikan (BPFK).

Selain itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga diharapkan berperan aktif dalam memastikan hak konsumen atas produk yang aman dan sesuai standar.

BACA JUGA:  Masalah di Pertamina Tanjung Uban-Bintan, Sosialisasi Malah Digelar di Batam: Warga Pertanyakan Transparansi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi mengenai temuan ini. Bagaimana langkah mereka dalam mengatasi peredaran produk non-SNI di pasaran?

Media Tinta Jurnalis News masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak berwenang.

Berita Ini Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya.(Part I)