Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Jakarta

ATR/BPN Percepat Pendaftaran Tanah Wakaf di Indonesia

Avatar photo
127
×

ATR/BPN Percepat Pendaftaran Tanah Wakaf di Indonesia

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"400666844023201","type":"ugc"}]}}

Foto di Ruang Rapat Menteri

TintaJurnalisNews –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Ruang Rapat Menteri.

Agenda ini bertujuan mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia melalui sinkronisasi data dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga terkait dan organisasi keagamaan Islam.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan pentingnya kolaborasi dalam mempercepat proses tersebut. “Pertemuan ini bertujuan mempercepat pendaftaran tanah wakaf.

Dengan kehadiran perwakilan Kementerian Agama, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan organisasi lainnya, kami optimistis proses ini dapat berjalan lebih cepat,” ujar Nusron Wahid.

Ia juga meminta jajaran ATR/BPN di daerah untuk aktif berkoordinasi dengan pengurus cabang lembaga dan organisasi Islam setempat.

BACA JUGA:  Wakapolri Akui Banyak Kapolsek, Kapolres, dan Dirreskrim Under Performance

“Eksekusi di lapangan membutuhkan kerja sama erat. Saya harap Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di setiap daerah menginisiasi pertemuan dengan lembaga dan organisasi Islam di wilayah masing-masing,” tambahnya.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, memaparkan data terkini terkait tanah wakaf.

Berdasarkan Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama, terdapat 561.909 bidang tanah wakaf di Indonesia.

Rinciannya meliputi 258.156 bidang untuk masjid, 266.413 bidang untuk musala, 36.240 bidang untuk madrasah, dan 1.100 bidang untuk Kantor Urusan Agama (KUA).

“Hingga saat ini, sebanyak 265.698 bidang tanah wakaf telah terdaftar dengan luas total 25.255 hektare. Pada tahun 2024, capaian pendaftaran mencapai 15.971 bidang. Namun, masih ada 297.211 bidang yang belum tersertifikasi.

BACA JUGA:  Kementerian ATR/BPN Gelar Kick-off Proyek ILASP, Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Persepsi dan Komitmen Bersama

Oleh karena itu, data dari Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan organisasi lainnya perlu disinkronkan,” jelas Asnaedi.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf sehingga memberikan kepastian hukum dan mendukung pengelolaan wakaf yang lebih optimal di Indonesia.

Sumber: Kementerian ATR/BPN