Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Wakil Ketua KPK Ungkap Fenomena Pemerasan di Pilkada: Kasus Gubernur Bengkulu Jadi Sorotan

Avatar photo
183
×

Wakil Ketua KPK Ungkap Fenomena Pemerasan di Pilkada: Kasus Gubernur Bengkulu Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Alexander Marwata

TintaJurnalisNews -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan banyaknya laporan terkait dugaan pemerasan untuk kepentingan calon petahana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini mencuat usai penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjerat dugaan kasus serupa.

“Setelah kejadian ini [penangkapan Gubernur Bengkulu dkk], saya mendapat WhatsApp dari beberapa nomor tidak dikenal. Mereka menyampaikan hal serupa terjadi di daerah lain. Bahkan, disebut sudah terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM),” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11) malam.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Alex, yang berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi (tipikor), menjelaskan bahwa fenomena ini bukan hal baru. Menurutnya, tingginya biaya politik menjadi akar masalah dari praktik pemerasan tersebut.

BACA JUGA:  Groundbreaking Serentak 436 SPPG, Polri Tegaskan Dukungan Nyata Program Makan Bergizi Gratis

Biaya Politik Tinggi Jadi Pemicu

Alex mengungkapkan, berdasarkan kajian KPK, LIPI, dan Kementerian Dalam Negeri, biaya yang dibutuhkan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah sangat tinggi.

“Untuk tingkat kabupaten/kota, biayanya sekitar Rp20-30 miliar. Sementara tingkat provinsi mencapai Rp50 miliar. Itu baru untuk mencalonkan diri, belum tentu menang. Kalau ingin menang, biayanya bisa dua hingga tiga kali lipat,” jelasnya.

Menurut Alex, besarnya biaya tersebut banyak digunakan untuk membeli suara masyarakat dan honor tim pendukung, termasuk saksi dalam pemilu. “Ini membutuhkan dana yang sangat besar, yang sering kali berasal dari sponsor, bukan kantong pribadi calon kepala daerah,” tambahnya.

Pemaksaan dan Intimidasi di Daerah

Alex juga membeberkan adanya praktik intimidasi terhadap pejabat daerah untuk mendukung petahana. “Misalnya, pejabat diminta mendukung dengan iming-iming tetap menjabat jika petahana menang. Sebaliknya, jika tidak mendukung, mereka terancam diganti,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tanda Tanya Besar di Gg. Salam: KSOP Bungkam Soal Aktivitas Diduga Ilegal di "Pelabuhan Tikus"

Kasus seperti ini, menurut Alex, sering terjadi dalam kontestasi politik di daerah. “Ada semacam pemaksaan terhadap pegawai atau pejabat daerah untuk mendukung petahana. Ini yang kami temukan,” katanya.

Penetapan Tersangka dan Tahanan KPK

KPK baru saja menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ketiganya telah ditahan di Rutan Cabang KPK.

Tindakan ini diduga terkait kepentingan Rohidin untuk maju kembali sebagai calon gubernur Bengkulu periode 2024-2029 bersama pasangannya, Meriani. Mereka akan berhadapan dengan pasangan Helmi Hasan dan Mi’an. Helmi Hasan diketahui merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Lantik Sejumlah Kajati dan Pejabat Eselon II, Tekankan Integritas dan Kinerja

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (23/11), KPK juga menangkap lima orang lainnya, termasuk sejumlah kepala dinas. Namun, mereka dilepaskan karena dianggap sebagai korban pemerasan.

Ajakan untuk Melapor

Alex mendorong para pejabat dan pegawai daerah yang mengalami pemerasan untuk melapor ke KPK. “Kami berharap mereka semakin berani melaporkan tindakan-tindakan dari calon kepala daerah yang melakukan pemerasan. Sertakan bukti seperti chatting atau rapat terkait instruksi petahana,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pelaporan dapat dilakukan bahkan setelah pemilihan berlangsung. “Belajar dari kasus ini, kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberantas praktik politik uang yang merugikan masyarakat dan demokrasi kita,” pungkasnya.

NASIONAL

Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Haji dan Umrah, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Ketua Pengawas Haji, serta pimpinan Komisi VIII DPR RI di kediamannya di Hambalang, Jawa Barat, pada Rabu (17/6/2026).
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI), pertemuan tersebut membahas laporan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 yang secara umum dinilai berjalan baik, lancar, tertib, serta semakin memberikan kemudahan bagi jemaah Indonesia.