Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Bintan

Pelaku Curat Berinisial PE Diamankan Polsek Bintan Timur

Avatar photo
118
×

Pelaku Curat Berinisial PE Diamankan Polsek Bintan Timur

Sebarkan artikel ini

PE (22)

TintaJurnalisNews -Polsek Bintan Timur mengamankan seorang pemuda berinisial PE (22), warga Kelurahan Kijang Kota, atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Minggu (20/10/2024). Pemuda tersebut diduga masuk ke rumah korban berinisial M di Jalan Barek Motor Kijang Kota dengan merusak pintu belakang untuk melancarkan aksinya.

Menurut keterangan Kapolres Bintan yang disampaikan oleh Kasi Humas Iptu Prasojo, PE ditangkap pada Kamis (24/10/2024) di Desa Teluk Sebong saat sedang berada di rumah keluarga kekasihnya. “Pemuda itu mengambil sejumlah barang berharga milik korban, dengan total kerugian mencapai Rp.3.000.000,” ujar Iptu Prasojo.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bintan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. PE terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polres Bintan mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban serta selalu waspada terhadap aksi kriminalitas di lingkungan sekitar.

BACA JUGA:  Polres Bintan Tingkatkan KRYD Jelang Pilkada: Himbauan Keamanan dan Waspada Terhadap Kejahatan

Sumber: Humas

Link WhatsApp Klik untuk chat WhatsApp