Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad
TINTAJURNALISNEWS -Mutasi besar-besaran kembali terjadi di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1421 hingga ST/1425/VI/KEP./2025 tertanggal 24 Juni 2025, sebanyak 15 pejabat utama di Polda Kepulauan Riau (Kepri) turut dimutasi dan menempati jabatan baru.
Mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan upaya peningkatan kinerja Polri dalam pelayanan publik, pengawasan internal, serta penegakan hukum di wilayah Provinsi Kepri.
Nama-Nama Pejabat Polda Kepri yang Dimutasi:
1. Irwasda Polda Kepri, Kombes Sri Satyatama dimutasi ke Polda Metro Jaya, Digantikan oleh Kombes Tato Pamungkas Suyono
2. Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat dimutasi ke Polda Riau sebagai Kapolres Kuansing, Digantikan oleh AKBP I Gusti Ngurah Agung Gede Adi Wibawa
3. Dansat Brimob Polda Kepri, Kombes Muhammad Faishal Aris dipindah sebagai Dansat Brimob Polda Jambi, Posisi digantikan oleh AKBP Arief Doddy Suryawan
4. Wadir Binmas Polda Kepri, AKBP Tony Pantano dimutasi menjadi Pemeriksa di Divpropam Mabes Polri
5. Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Wahyu Indrajaya dimutasi ke Divpropam Mabes Polri sebagai Kasubbagtrimlap
6. Kabid Dokkes Polda Kepri, Kombes dr. Muhammad Harris digantikan oleh Kombes dr. Martinus Ginting (sebelumnya dari Polda Sumut)
7. AKBP Adek Sahata Situmorang, Mendapat promosi sebagai Kasubbidtekkom Bid TIK Polda Kepri
8. AKBP Henry Andar H. Sibarani, Dipindahkan sebagai Kabagwassidik Ditresnarkoba Polda Kepri
9. AKBP Arief Robby Rachman, Dimutasi ke Lemdiklat Polri (penugasan ke Lemhannas)
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa alih tugas ini merupakan bentuk regenerasi dan penyegaran di tubuh Polri, serta sebagai bagian dari pembinaan karier personel.
“Mutasi adalah bagian dari dinamika organisasi dan bentuk penghargaan institusi atas dedikasi serta kinerja anggota,” ujar Kombes Pandra.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh pejabat yang dimutasi diminta segera melaksanakan tugas di tempat baru paling lambat 14 hari setelah surat telegram ditandatangani.
Sumber: Humas Polri & TBN