Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Tiga Petinggi PT Food Station Resmi Tersangka Kasus Beras Oplosan

Avatar photo
164
×

Tiga Petinggi PT Food Station Resmi Tersangka Kasus Beras Oplosan

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Konferensi Pers

TINTAJURNALISNEWS –Satgas Pangan Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga petinggi PT Food Station Tjipinang Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran beras oplosan. Ketiganya adalah Karyawan Gunarso (KG), mantan Direktur Utama; Ronny Lisapaly (RL), Direktur Operasional; dan RP, Kepala Seksi Quality Control.

Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa ketiganya diduga terlibat dalam distribusi beras premium dengan mutu dan berat yang tidak sesuai label kemasan. Proses tersebut melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI) dan ketentuan mutu pangan yang berlaku.

“Barang bukti yang disita mencapai sekitar 132,65 ton beras dalam kemasan 5 kilogram dan 2,5 kilogram berbagai merek. Semua tidak sesuai standar mutu dan label yang tertera,” jelas Helfi.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Stop Press

Para tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman yang menanti adalah maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Meski sudah berstatus tersangka, ketiganya belum dilakukan penahanan karena dianggap kooperatif. Namun, penyidik menegaskan penahanan bisa dilakukan jika ditemukan upaya menghilangkan barang bukti atau menghambat proses hukum.

NASIONAL

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mewakili Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PWMOI Kepulauan Riau serta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PWMOI Kota Batam dan Karimun, yang digelar di Aula Lantai 4 Pemerintah Kota Batam, Sabtu (9/5/2026).