Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Tambang Timah Masih Jalan di Bangka Belitung, tapi Bagaimana dengan yang Ilegal?

Avatar photo
252
×

Tambang Timah Masih Jalan di Bangka Belitung, tapi Bagaimana dengan yang Ilegal?

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}

Penambangan Timah di Bangka Belitung (Ilustrasi TJN)

TINTAJURNALISNEWS -Penambangan timah di Bangka Belitung hingga kini masih berlangsung. PT Timah Tbk sebagai pemegang izin resmi tetap menjalankan aktivitas produksinya di sejumlah wilayah konsesi. Namun di balik geliat tambang legal itu, muncul satu pertanyaan yang terus mengemuka: bagaimana dengan tambang ilegal?

Tambang timah ilegal atau yang kerap disebut Tambang Inkonvensional (TI) diduga masih beroperasi di banyak titik, baik di darat maupun laut. Meski aparat penegak hukum dan pemerintah daerah telah berulang kali melakukan penertiban, aktivitas ini seolah tak pernah benar-benar hilang.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Di beberapa lokasi, aktivitas TI justru tampak terang-terangan. Bahkan, Narasumber Terpercaya menyebutkan bahwa tambang ilegal ini berjalan berdampingan dengan aktivitas tambang legal, dan diduga kuat melibatkan banyak kepentingan. “Kadang heran, dibilang ilegal tapi alat berat masuk, logistik lancar, penjualan timah tetap jalan. Jadi sebenarnya siapa yang biarkan?” ujarnya.

BACA JUGA:  Menko Polkam Tekankan Pengamanan Nataru 2025–2026 Harus Terpadu, Antisipatif, dan Humanis

Di sisi lain, pemerintah telah mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi agar penambang rakyat dapat beroperasi secara sah dan terpantau. Namun, realisasi WPR di Bangka Belitung masih jalan di tempat.

Sementara itu, kerusakan lingkungan akibat tambang tanpa izin terus terjadi. Hutan rusak, sungai tercemar, dan garis pantai terkikis. Masyarakat pun terjebak dalam dilema antara kebutuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Pertanyaannya kini, sampai kapan praktik tambang ilegal ini dibiarkan? Dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab?

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.