Keputusan Polresta Tanjungpinang menghentikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CT melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) menjadi perhatian masyarakat.
Polresta Tanjungpinang
Konfirmasi Tak Dijawab Kasat Reskrim, Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan di THM Hangout Dompak Dipertanyakan
TINTAJURNALISNEWS –Upaya konfirmasi yang dilakukan Redaksi Tinta Jurnalis News kepada…

