Skandal Proyek Wisata Dibongkar! Kejari Gunungsitoli Tahan PNS, Dugaan Korupsi Capai Rp919 Juta

Pegawai Negeri Sipil berinisial ISZ

TINTAJURNALISNEWSKejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan dan menahan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial ISZ yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek penyusunan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di kawasan wisata Kabupaten Nias Utara tahun anggaran 2022.

ISZ ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada tiga proyek DED, yaitu:

1. Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara – Desa Lauru Fadoro, Kec. Afulu.

2. Kawasan Wisata Hutan Mangrove – Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kec. Sawo.

3. Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola – Desa Afulu, Kec. Afulu.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH., MH., melalui Kasi Intelijen, Ya’atulo Hulu, SH., MH., menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara.

Dijelaskan bahwa meskipun dalam kontrak tercantum nama penyedia CV. Ninta, pekerjaan faktanya dilaksanakan oleh PT. Bumi Toran Kencana. Selain itu, tenaga ahli yang disyaratkan dalam kontrak tidak pernah hadir di lokasi. Namun, ISZ selaku PPK tetap membiarkan pekerjaan berjalan tanpa pemeriksaan yang semestinya.

“Total kerugian negara sementara berdasarkan hasil perhitungan mencapai Rp919.352.000,” ungkap Ya’atulo Hulu.

Tersangka ISZ kini telah ditahan di Rutan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Jaksa Penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.