Waduh! Setwan Kepri Kembali Viral, Kali Ini Dugaan Penggunaan Anggaran Tidak Sesuai dengan Aturan yang Berlaku!

Sekretariat Dewan Provinsi Kepulauan Riau

TintaJurnalisNews –Sekretariat Dewan Provinsi Kepulauan Riau (Setwan Kepri) kembali menjadi sorotan setelah sebuah dokumen yang beredar mencatat pengeluaran anggaran Setwan Kepri pada tahun 2021 hingga 2022 yang mencapai Rp 1,8 miliar. Dokumen tersebut mengungkapkan dugaan penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, memicu perhatian banyak pihak.

Berdasarkan informasi yang tersebar, pengeluaran anggaran dilakukan melalui dua metode: tunai (cash) dan transfer bank. Rincian per item pengeluaran, termasuk nama penerima dana, saksi dalam transaksi, serta perintah langsung dari seorang pimpinan, juga tercatat dalam dokumen tersebut. Namun yang lebih mencolok, transaksi uang tunai diduga dilakukan di lokasi yang tidak lazim, seperti kafe dan masjid, yang menambah kejanggalan dalam proses pengelolaan dana tersebut.

Fenomena ini bukanlah yang pertama kalinya. Setwan Kepri seringkali menjadi bahan pemberitaan terkait masalah pengelolaan anggaran yang tidak transparan. Namun, meskipun sudah banyak kali menjadi topik hangat, hingga kini belum ada tindakan hukum yang diambil terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut.

Isu ini semakin menegaskan perlunya transparansi dalam pengelolaan dana publik. Masyarakat tentu berharap agar kejadian ini segera mendapatkan klarifikasi dari pihak berwenang dan agar langkah hukum yang tegas dapat diambil, untuk memastikan setiap transaksi yang melibatkan uang negara dapat dipertanggungjawabkan dengan benar.

Berita Ini Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya