TINTAJURNALISNEWS –Area lahan di Km 8, Jalan D.I. Panjaitan, tepatnya di depan Pabrik Teh Prendjak, Kota Tanjungpinang, kembali mengalami penataan pada Jumat (6/3/2026).
Berdasarkan pantauan Media TJN di lokasi, sejumlah bunga yang ditempatkan menggunakan polibag tampak berjajar di area tersebut. Penataan dilakukan tanpa pembatas beton seperti sebelumnya, melainkan hanya diberi garis penanda berwarna merah putih di bagian tepi lahan.
Penataan ini terjadi sehari setelah taman yang berada di lokasi tersebut dibongkar oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang pada Kamis (5/3/2026). Pembongkaran itu sempat memicu ketegangan antara pekerja dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan dengan petugas Satpol PP.
Meski demikian, situasi berhasil dikendalikan oleh aparat TNI dan Polri yang berada di lokasi sehingga tidak sampai terjadi bentrokan.

Pihak yang mengklaim sebagai pemilik menyatakan lahan tersebut memiliki dokumen legal berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Cristina Djodi. Saat ini status lahan tersebut juga diketahui sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan nomor perkara 005/PDT.G/2026/PN.Tpg.
Di lokasi yang sama, bentuk penataan area tercatat telah beberapa kali berubah, mulai dari pagar beton, kemudian taman, hingga kini deretan bunga dalam polibag yang hanya ditandai garis merah putih sebagai batas lahan.









