Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Sehari Setelah Pembongkaran, Lahan Depan Pabrik Teh Prendjak Kembali Ditata Pemilik dengan Deretan Bunga

Avatar photo
291
×

Sehari Setelah Pembongkaran, Lahan Depan Pabrik Teh Prendjak Kembali Ditata Pemilik dengan Deretan Bunga

Sebarkan artikel ini
Pabrik Teh Prendjak, Kota Tanjungpinang,

TINTAJURNALISNEWS –Area lahan di Km 8, Jalan D.I. Panjaitan, tepatnya di depan Pabrik Teh Prendjak, Kota Tanjungpinang, kembali mengalami penataan pada Jumat (6/3/2026).

Berdasarkan pantauan Media TJN di lokasi, sejumlah bunga yang ditempatkan menggunakan polibag tampak berjajar di area tersebut. Penataan dilakukan tanpa pembatas beton seperti sebelumnya, melainkan hanya diberi garis penanda berwarna merah putih di bagian tepi lahan.

Penataan ini terjadi sehari setelah taman yang berada di lokasi tersebut dibongkar oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang pada Kamis (5/3/2026). Pembongkaran itu sempat memicu ketegangan antara pekerja dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan dengan petugas Satpol PP.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Meski demikian, situasi berhasil dikendalikan oleh aparat TNI dan Polri yang berada di lokasi sehingga tidak sampai terjadi bentrokan.

BACA JUGA:  Bravo! Pemerintah Kota Tanjungpinang Tanggap Cepat, Taman Batu 10 Kini Kembali Terang dan Nyaman

Pihak yang mengklaim sebagai pemilik menyatakan lahan tersebut memiliki dokumen legal berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Cristina Djodi. Saat ini status lahan tersebut juga diketahui sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan nomor perkara 005/PDT.G/2026/PN.Tpg.

Di lokasi yang sama, bentuk penataan area tercatat telah beberapa kali berubah, mulai dari pagar beton, kemudian taman, hingga kini deretan bunga dalam polibag yang hanya ditandai garis merah putih sebagai batas lahan.

HUKUM & KRIMINAL

Upaya penyelundupan ratusan kilogram emas dengan nilai fantastis berhasil digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui unit Bea Cukai Jakarta di Bandara Halim Perdanakusuma.

Penindakan tersebut dilakukan pada Senin (27/04), terhadap rencana ekspor ilegal emas berupa perhiasan dan koin dengan nilai total mencapai sekitar Rp502 miliar.

Link WhatsApp Klik untuk chat WhatsApp