Rokok Ilegal Merek H&D dan OFO
TINTAJURNALISNEWS -Peredaran rokok ilegal merek H&D dan OFO di Kepulauan Riau terus menjadi perhatian publik. Meski berbagai upaya penindakan telah dilakukan sejak 2019, produk-produk tanpa pita cukai ini masih ditemukan dengan mudah di pasaran. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan aparat penegak hukum serta kemungkinan adanya pihak yang melindungi bisnis ilegal ini.
Sejak 2019, aparat penegak hukum dan Bea Cukai telah melakukan berbagai operasi pemberantasan rokok ilegal. Pada Agustus 2019, Bea Cukai Batam menyita dua kapal yang mengangkut 1,65 juta batang rokok tanpa pita cukai senilai Rp1,179 miliar. Rokok tersebut diduga akan dikirim ke berbagai daerah di Indonesia melalui jalur ilegal.
Pada Mei 2020, operasi serupa kembali digelar. Sebuah kapal cepat yang membawa rokok ilegal berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam. Para pelaku dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Cukai yang mengancam mereka dengan hukuman penjara serta denda besar.
Januari 2022 menjadi momen penting dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di Kepri. Dua tersangka divonis satu tahun penjara dan didenda Rp1,1 miliar setelah terbukti menjual minuman beralkohol serta rokok tanpa pita cukai. Namun, vonis ini tampaknya tidak memberikan efek jera. Rokok ilegal tetap ditemukan di berbagai wilayah seperti Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun, bahkan hingga ke luar daerah.
Keberadaan merek rokok ilegal seperti H&D dan OFO yang masih bebas beredar menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan Bea Cukai dan aparat hukum lainnya. Ombudsman Kepulauan Riau bahkan menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kuota dan distribusi rokok yang menjadi celah bagi praktik ilegal ini.
Pada Desember 2024, Ditpolairud Polda Kepri menggerebek sebuah gudang penyimpanan rokok tanpa cukai di Kabupaten Karimun. Dalam operasi tersebut, lebih dari 3 juta batang rokok ilegal ditemukan. Sebagian besar diduga berasal dari merek yang telah lama beredar di pasaran.
Sementara itu, pada Februari 2025, Bakamla RI dan BAIS kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal senilai Rp1,5 miliar. Langkah ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang lebih besar. Namun, meski berbagai penyitaan dan pengungkapan kasus dilakukan, fakta bahwa merek seperti H&D dan OFO masih beredar luas menimbulkan kecurigaan. Apakah ada pihak yang melindungi bisnis ini?
Dalam peredaran rokok ilegal di Kepri, nama Rosano dan Viktor kerap disebut-sebut. Siapakah sebenarnya mereka? Jika benar mereka terlibat dalam bisnis rokok ilegal, mengapa seolah kebal hukum? Apakah ada kekuatan besar yang melindungi mereka, sehingga meskipun berbagai operasi telah dilakukan, bisnis ini tetap berjalan lancar?
Publik berharap Bea Cukai dan aparat penegak hukum lebih tegas dan transparan dalam mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya. Jika tidak, peredaran rokok ilegal akan terus merajalela, merugikan negara, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kepri dan daerah lainnya.