Rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI
TINTAJURNALISNEWS -Pemerintah tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme prajurit.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2025).
Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika ancaman militer maupun nonmiliter.
“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI.
Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI.
Kapuspen TNI menekankan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan harus tetap menjaga netralitas TNI serta sesuai dengan kebutuhan nasional.
“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.
Revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, seiring meningkatnya angka harapan hidup di Indonesia.
“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelas Kapuspen TNI.
Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah.
“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” ujarnya.
Panglima TNI juga menegaskan pentingnya supremasi sipil dalam negara demokrasi. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025), ia menekankan bahwa pemisahan yang jelas antara militer dan sipil harus tetap dijaga.
“TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ungkap Panglima TNI.
Dengan adanya revisi ini, TNI berharap semakin siap menghadapi berbagai ancaman, tetap profesional, serta senantiasa berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.
Sumber: Puspen TNI












