Rasyid
TintaJurnalisNews -Rasyid, seorang tokoh masyarakat yang dikenal atas perannya dalam mengawal berbagai isu penting di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, telah mengantarkan surat permohonan ke Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Maret 2016.
Permohonan ini mencakup seruan agar Komisi III DPR RI menempatkan aparat penegak hukum yang berintegritas untuk menangani pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum di wilayah Bintan.
Dalam surat tersebut, Rasyid menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap penguasa maupun pengusaha tertentu yang diduga kuat melanggar hukum di Kepulauan Riau, khususnya di Bintan. Menurutnya, langkah ini dibutuhkan untuk menjaga keadilan dan ketertiban di daerah tersebut.
Sekretariat Jenderal DPR RI telah meneruskan surat tersebut ke Komisi III untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014, serta Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014.
Aturan ini memberikan wewenang kepada DPR RI untuk merespons aspirasi masyarakat, khususnya terkait pengawasan terhadap pelaksanaan hukum.
Kepala Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat DPR RI, Juliasih, S.H., M.H., mengapresiasi peran aktif yang dilakukan masyarakat seperti Rasyid. Ia menyatakan bahwa inisiatif tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam memperkuat sistem hukum.
Namun hingga saat ini, belum ada kabar mengenai tindak lanjut dari Komisi III terkait permohonan tersebut. Rasyid berharap agar proses ini segera mendapat perhatian demi terwujudnya keadilan dan transparansi hukum di Bintan.
“Kami menunggu kejelasan lebih lanjut agar aparat hukum dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas,” ujar Rasyid, menyuarakan harapannya.
(Edo Jurnalis)