TINTAJURNALISNEWS –Rapat pembahasan percepatan investasi yang digelar pemerintah pusat di Jakarta memanas saat membahas proyek investasi besar di Batam, Kepulauan Riau. Sidang yang dipimpin oleh Purbaya Yudhi Sadewa tersebut menyoroti persoalan serius terkait pengelolaan lahan dalam proyek industri di Pulau Galang.
Rapat tersebut merupakan bagian dari sidang debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) yang digelar di Kementerian Keuangan pada 13 Maret 2026. Forum ini membahas berbagai hambatan investasi yang dihadapi sejumlah proyek strategis nasional.
Dikutip dari berbagai media, dalam sidang tersebut salah satu topik yang mencuat adalah pengaduan dari perusahaan pengembang proyek kawasan industri di Batam yang merasa proses perizinan dan kepastian lahan masih belum jelas.
Dalam forum itu, Purbaya menegaskan bahwa persoalan yang muncul ternyata bukan sekadar soal perizinan biasa, melainkan menyangkut persoalan mendasar terkait kewenangan pengelolaan lahan di Batam.
“Rupanya ada fondasi yang lebih dalam lagi. Pertanyaannya sederhana, siapa yang mengelola tanah di sana,” ujar Purbaya dalam sidang tersebut sebagaimana dikutip dari berbagai pemberitaan.

Permasalahan tersebut berkaitan dengan proyek kawasan industri besar yang tengah direncanakan di Pulau Galang oleh perusahaan PT Galang Bumi Industri. Proyek ini bahkan dikaitkan dengan pengembangan kawasan industri energi hijau dan teknologi yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Namun dalam prosesnya, rencana pengembangan kawasan tersebut menghadapi berbagai kendala, terutama terkait alokasi lahan yang berada dalam wilayah pengelolaan Badan Pengusahaan Batam.
Masih dikutip dari berbagai media, perusahaan pengembang disebut mengusulkan area lahan yang cukup luas di wilayah Galang. Namun hasil evaluasi menunjukkan sebagian wilayah yang diajukan masih berstatus kawasan lindung maupun badan air sehingga tidak seluruhnya dapat dimanfaatkan untuk kawasan industri.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan tarik-uluran antara kebutuhan percepatan investasi dengan regulasi tata ruang yang berlaku di kawasan Batam.
Persoalan semakin kompleks karena Batam memiliki status sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ) yang memiliki sistem pengelolaan lahan tersendiri di bawah otoritas BP Batam. Sementara proyek yang diajukan masuk dalam kategori PSN yang secara kebijakan didorong percepatannya oleh pemerintah pusat.
Situasi tersebut memicu diskusi cukup tajam dalam rapat, karena pemerintah ingin memastikan investasi besar tetap berjalan tanpa mengabaikan aturan tata ruang serta kewenangan pengelolaan lahan yang ada.
Pemerintah pusat dalam forum tersebut meminta agar berbagai pihak terkait segera mencari solusi terhadap persoalan yang muncul agar proyek investasi di Batam tidak berlarut-larut tertunda.

Rapat itu juga dihadiri sejumlah pejabat terkait, termasuk perwakilan pemerintah daerah dan pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan Batam.
Pemerintah berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga sehingga kepastian investasi tetap terjaga sekaligus tetap mematuhi aturan yang berlaku.









