Proses Hukum Mandek, PT KRAP Sesalkan PT Hermina Jaya Ingkar Kesepakatan Terkait Stockpile Bauksit

Tongkang Untuk Muat Stockpile Bauksit Tertahan di Lokasi Terus PT. Hermina Jaya

TINTAJURNALISNEWS –Perselisihan antara PT Karyaraya Adipratama (KRAP) dan PT Hermina Jaya terkait keberadaan stockpile bauksit di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, semakin memanas.

Proses hukum yang tengah berlangsung di pengadilan dinilai tidak menunjukkan kemajuan berarti, sementara PT KRAP menilai PT Hermina Jaya tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan konflik secara damai.

Kuasa hukum PT KRAP, Roy R. Jack Toar Kuhon, menyampaikan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada PT Hermina Jaya, namun tidak mendapat respons positif.

“Dalam surat pemberitahuan kedua, kami tegaskan bahwa hingga saat ini belum ada itikad baik dari pihak Hermina Jaya untuk duduk bersama mencari solusi damai. Kami sudah memberikan waktu dua minggu, tetapi tidak ada tindak lanjut,” ujar Jack saat dihubungi via sambungan telepon.

Jack juga menyayangkan adanya perubahan sepihak dari kesepakatan yang sebelumnya sempat dijalin oleh kedua belah pihak. Atas dasar itu, PT KRAP meminta agar kegiatan loading atau pengangkutan stockpile bauksit dihentikan sementara hingga proses hukum memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Meski proses hukum berjalan, kami tetap membuka ruang perundingan. Namun, pihak Hermina Jaya justru merubah arah kesepakatan yang telah ada. Tidak ada kejelasan mengenai komitmen mereka terhadap perdamaian,” tegasnya.

Terkait dugaan adanya rencana pengeluaran stockpile bauksit oleh PT Hermina Jaya, pihak PT KRAP menyatakan akan mengambil sikap tegas. Jack menilai, apabila barang bukti dalam sengketa tersebut dikeluarkan sebelum ada keputusan pengadilan, maka berpotensi melanggar hukum.

“Kalau stockpile itu sampai hilang atau dijual tanpa seizin para pihak, termasuk PT KRAP dan masyarakat, maka ada indikasi kuat penggelapan objek sengketa. Kami tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut penghormatan terhadap proses hukum,” kata Jack.

Ia juga mengingatkan agar semua pihak, termasuk pemilik stockpile, mitra kerja, dan instansi terkait, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami berharap aparat penegak hukum, baik pengadilan, kejaksaan, kepolisian, KSOP, hingga pemerintah daerah dan pusat, menjadikan persoalan ini sebagai perhatian serius. Ini bukan hanya soal kepentingan PT KRAP, tapi juga soal hak-hak masyarakat,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Hermina Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang dilayangkan oleh PT KRAP.