Presiden Prabowo Tanda Tangani Peraturan Pemerintah Penghapusan Piutang Macet UMKM

Presiden Prabowo Subianto

TintaJurnalisNews  –Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan piutang macet kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Istana Merdeka.

Kebijakan ini menyasar sektor-sektor UMKM di bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta sektor kreatif lainnya seperti mode, kuliner, dan industri kreatif.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan penghapusan piutang ini dilatarbelakangi oleh masukan dari kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, yang kerap mengalami tantangan berat dalam mempertahankan usaha mereka.

Presiden menegaskan bahwa sektor pertanian, UMKM, dan perikanan berperan penting dalam ketahanan pangan serta ekonomi nasional.

“Setelah mendengar saran dan aspirasi dari berbagai pihak, terutama dari kelompok tani dan nelayan, pada hari ini saya menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha agar tetap mampu menjalankan usahanya secara berkelanjutan,” ujar Presiden Prabowo.

Presiden juga mengharapkan bahwa kebijakan ini dapat memberi dukungan bagi sektor-sektor kunci dalam produksi pangan nasional. Menurutnya, produsen pangan seperti petani dan nelayan merupakan tulang punggung bangsa, dan dukungan ini diharapkan dapat meningkatkan keberdayaan mereka.

“Dengan adanya kebijakan ini, kita berharap produsen pangan bisa bekerja lebih tenang, dengan semangat dan kepercayaan bahwa negara mendukung mereka,” lanjutnya.

Mengenai detail teknis dan persyaratan penghapusan piutang, Presiden menyatakan bahwa kementerian serta lembaga terkait akan mengoordinasikan pelaksanaannya agar berjalan tepat sasaran. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan implementasi kebijakan ini efektif demi mendukung keberlanjutan usaha UMKM di berbagai sektor.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberi rasa aman dan optimisme bagi para pelaku UMKM, terutama di bidang pertanian dan perikanan. Dengan adanya dukungan tersebut, mereka diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kontribusi mereka bagi bangsa.

Penandatanganan PP Nomor 47 Tahun 2024 ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat perekonomian rakyat dan mendukung ketahanan pangan nasional.

Sumber: BPMI Setpres