Foto Ilustrasi Tinta Jurnalis News
TintaJurnalisNews -Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil meringkus sembilan orang yang diduga sebagai otak sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Medan.
Dalam penangkapan tersebut, tiga pelaku dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena berusaha melawan saat ditangkap. Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa operasi yang dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan ini berhasil menangkap pelaku yang selama ini menjadi target operasi atas berbagai aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Sembilan pelaku berhasil ditangkap, dan tiga orang harus ditembak di bagian kakinya karena berusaha melawan,” ungkap Kombes Gidion pada Jumat (1/11).
Para tersangka termasuk DS (40), warga Jl. Karya Wisata, Medan Johor; RAS alias Gelek (26), warga Desa Tembung, Deliserdang; dan EJ alias Neglong (48), warga Batang Kuis, Deliserdang. Mereka diduga menggunakan modus serupa, dengan menyasar kendaraan di tempat-tempat sepi, terutama pada malam hari.
Selain itu, enam tersangka lainnya juga berhasil diamankan, yakni E alias Ewin (39), S alias Adi (51), MIP (38), YS alias Yosafat (28), BS (31), dan RMR (22). Sebagian besar dari mereka diketahui sebagai residivis kasus serupa dan berperan dalam mencari dan menjual kendaraan curian ke penadah.
Pihak kepolisian telah menetapkan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara bagi para pelaku. “Kami menjerat mereka dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana,” tegas Kombes Gidion.
Data yang dikutip dari Dailyklik.id menunjukkan bahwa kasus curanmor di Medan mengalami tren peningkatan. Pada tahun 2020, tercatat 1.072 kasus, meningkat menjadi 1.738 kasus pada tahun 2022, meskipun sedikit menurun menjadi 1.310 kasus pada tahun 2023. Curanmor kini menjadi salah satu kejahatan dominan di Medan, bahkan kerap melibatkan sindikat terorganisir.