SS (41)
TINTAJURNALISNEWS —Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS (41), pelaku penodongan di Tol Cipularang yang sempat viral di media sosial. Aksi nekat pelaku menggunakan benda menyerupai pistol untuk mengintimidasi pengguna jalan lainnya menuai perhatian luas publik.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Sabtu (7/6), saat korban tengah melintas di ruas Tol Cipularang KM 93 arah Bandung. Diduga tak terima disalip, pelaku memepet kendaraan korban dan memaksanya berhenti.
“Setelah korban berhenti, pelaku mengeluarkan benda menyerupai pistol dan mengacungkannya ke arah korban,” ujar Kombes Hendra.
Video aksi pelaku yang direkam korban lalu viral di media sosial, sehingga memicu reaksi cepat dari aparat kepolisian. Polisi kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai warga Cinere, Depok.
Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di rumah orang tuanya di wilayah Depok, Rabu (11/6/2025). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain korek api berbentuk pistol, kain pembungkus berwarna biru, dan satu unit mobil Grand Max yang digunakan saat kejadian.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, S.H., S.I.K., M.I.R., M.I.P., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk premanisme dan aksi intimidasi di ruang publik.
“Kami akan menindak tegas pelaku. Meski senjata yang digunakan bukan senjata api asli, tetapi sudah cukup membuat korban terancam dan menciptakan keresahan di masyarakat,” tegas Kapolres.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan akan dijerat pasal terkait ancaman kekerasan menggunakan benda menyerupai senjata api di tempat umum.
Polri mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan atau membahayakan di jalan raya.
Sumber: Divisi Humas Polri