Polemik Internal PDIP: Rahma-Rizha Berpeluang Hadapi Kotak Kosong di Pilwako Tanjungpinang?

Foto: Dinamika Pilkada Tanjungpinang

TintaJurnalisNews –Dinamika politik di Kota Tanjungpinang semakin memanas jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah mengumumkan bahwa berkas pendaftaran dua pasangan calon, yaitu Rahma-Rizha Hafis dan Lis Darmansyah-Raja Ariza, telah lengkap. Namun, di balik proses penentuan nomor urut calon, konflik internal PDIP menjadi sorotan utama.

Sejumlah kader PDIP yang mendukung pasangan Lis-Raja telah menggugat Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menilai bahwa surat rekomendasi PDIP terkait pencalonan kepala daerah cacat hukum, mengingat masa kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 dianggap sudah berakhir. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan sahnya pencalonan dari PDIP di Pilkada 2024.

Analis politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, memberikan pandangannya bahwa jika gugatan tersebut dimenangkan, seluruh calon yang diusung PDIP, termasuk di level gubernur, bupati, dan wali kota, bisa dinyatakan tidak sah secara hukum. “Jika Megawati tidak lagi menjadi ketua umum, maka seluruh calon dari PDIP berpotensi gugur demi hukum,” ujar Jamiluddin dikutip dari Rmol.id, minggu (8/9/24).

Potensi gugurnya calon dari PDIP membuka peluang bagi pasangan Rahma-Rizha untuk melawan kotak kosong di Pilwako Tanjungpinang. Kondisi ini diyakini akan mempengaruhi kualitas demokrasi secara keseluruhan.

Datok Agus Ramdah, Ketua DPD Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Provinsi Kepulauan Riau, juga menyatakan keprihatinannya. Ia berharap agar rekomendasi dari PDIP tetap sah, sehingga calon yang diusung partai berlambang banteng tersebut dapat ikut berlaga di Pilwako yang tinggal 50 hari lagi. “Masyarakat Tanjungpinang pasti akan kecewa jika Pilwako hanya menyisakan satu pasangan calon,” ujar Datok Agus.

(LENI M)