Tambang Ilegal [TJN]

TINTAJURNALISNEWS –Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi memulai operasi besar-besaran menindak aktivitas tambang ilegal di Indonesia. Langkah ini mulai terlihat sejak 25 September 2025 dengan sejumlah tindakan nyata di lapangan.
Di Sulawesi Tenggara, Satgas PKH menyegel tiga perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka karena terbukti beroperasi tanpa izin di kawasan hutan. Penyegelan ini menjadi penanda awal dimulainya penertiban, sekaligus upaya pemerintah menindak praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Dari Aceh, Panitia Khusus DPR menemukan sekitar 1.000 unit excavator yang beroperasi di 450 titik tambang ilegal. Temuan ini memperlihatkan betapa masifnya aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
Menyusul laporan itu, aparat kepolisian menyiapkan strategi pemantauan udara dan pengawasan ketat, sementara pemerintah daerah memberi batas waktu dua minggu agar seluruh alat berat ditarik dari kawasan tambang ilegal.
Sementara itu, di Lampung, masyarakat turut menyuarakan keresahan terhadap maraknya tambang tanpa izin yang dinilai merusak lingkungan dan diduga menggunakan bahan bakar subsidi. Warga mendesak aparat serta pemerintah daerah agar segera mengambil langkah tegas.
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa penindakan tambang ilegal benar-benar sudah dimulai. Pemerintah pusat bersama Satgas PKH menargetkan jutaan hektare kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin, dengan harapan memberikan efek jera kepada pelaku serta mengembalikan hak negara dari praktik pertambangan yang merugikan.












