Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Pemerintah Tegaskan Komitmen Tertibkan Kawasan Hutan dan Usaha SDA

Avatar photo
192
×

Pemerintah Tegaskan Komitmen Tertibkan Kawasan Hutan dan Usaha SDA

Sebarkan artikel ini
Dok. Kemenhan RI

TINTAJURNALISNEWS —Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mendampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).

Dalam konferensi pers tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menata dan menertibkan berbagai kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Langkah ini dilakukan guna memperkuat tata kelola yang berkelanjutan, menjamin kepastian hukum, serta melindungi aset negara dari praktik-praktik yang merugikan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Disampaikan bahwa selama satu tahun pelaksanaan tugasnya, Satgas PKH telah melakukan penertiban terhadap usaha di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi nasional dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan secara tertib dan bertanggung jawab.

BACA JUGA:  JAM-Intelijen Buka Pelatihan Pengamanan Pembangunan Strategis untuk Tingkatkan SDM Intelijen

Pascabencana alam yang terjadi di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH juga mempercepat proses investigasi terhadap aktivitas usaha di kawasan hutan. Hasilnya, sebanyak 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan perizinan dan regulasi dicabut izinnya oleh pemerintah.

Langkah tegas tersebut menegaskan konsistensi pemerintah dalam penegakan hukum sekaligus menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga kelestarian sumber daya alam serta mencegah penyalahgunaan kawasan hutan untuk kepentingan ekonomi yang tidak sesuai aturan.

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.