Ilustrasi TJN
TINTAJURNALISNEWS -Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) secara resmi mengalokasikan 1.000 unit rumah subsidi khusus untuk wartawan.
Tahap pertama sebanyak 100 unit akan diserahkan pada 6 Mei 2025 mendatang sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan peran strategis insan pers dalam menjaga demokrasi dan menyampaikan informasi yang kredibel ke publik.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa program ini bersifat murni sebagai bentuk apresiasi dan tidak berkaitan dengan unsur politik apapun.
“Wartawan tidak boleh dibungkam oleh program ini. Mereka tetap harus independen, bisa mengkritik pemerintah, bahkan kalau perlu lebih keras dari sebelumnya,” ujar Maruarar dalam konferensi pers resmi, Senin (8/4/2025), di Jakarta.
Syarat dan Prosedur
Program rumah subsidi ini terbuka bagi wartawan aktif yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki penghasilan maksimal Rp13 juta per bulan (menikah) atau Rp12 juta per bulan (belum menikah).
- Terverifikasi sebagai wartawan profesional oleh Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
- Melalui proses seleksi dan pendaftaran yang dikoordinasikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Maruarar juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pendataan agar program ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Komitmen Kesejahteraan untuk Insan Pers
Langkah ini dianggap sebagai langkah nyata pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan para jurnalis, yang selama ini dikenal sebagai pilar keempat demokrasi namun masih banyak yang hidup dalam keterbatasan.
“Banyak wartawan yang puluhan tahun bekerja di lapangan, menjaga idealisme, tapi belum punya rumah sendiri. Kini saatnya negara hadir untuk mereka,” tambahnya.
Program ini juga menjadi pesan simbolik bahwa kemerdekaan pers tetap dijaga tanpa kompromi, sekaligus mendukung kesejahteraan para pejuang informasi.