Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONALPEMERINTAHANTeknologi

Pemerintah Resmi Batasi Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Berlaku Mulai 28 Maret 2026

Avatar photo
175
×

Pemerintah Resmi Batasi Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Berlaku Mulai 28 Maret 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kebijakan pemerintah terkait pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi yang mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026, sebagai upaya melindungi anak dari konten berbahaya dan perundungan siber.

TINTAJURNALISNEWS -Pemerintah Indonesia resmi memperkuat perlindungan anak di ruang digital dengan menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal dengan PP TUNAS.

Kebijakan ini menjadi langkah tegas negara dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan media sosial.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi, termasuk berbagai layanan media sosial dan jejaring daring.

BACA JUGA:  481 Kepala Daerah Terpilih Siap Dilantik di Istana Negara, Era Baru Kepemimpinan Dimulai

Penerapan kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026, seiring dengan penyesuaian sistem oleh perusahaan platform digital untuk melakukan verifikasi usia pengguna.

Langkah ini diambil untuk melindungi anak dari berbagai risiko yang semakin marak di internet, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi anak, hingga penipuan daring.

Pemerintah menilai bahwa tanpa pengaturan yang jelas, ruang digital dapat menjadi lingkungan yang tidak aman bagi anak-anak yang masih dalam tahap perkembangan.

Dengan hadirnya aturan ini, platform digital diwajibkan untuk menerapkan mekanisme yang lebih ketat dalam mengidentifikasi usia pengguna serta membatasi akses anak terhadap layanan yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.

BACA JUGA:  Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara Sebesar USD 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Perkara Tipikor PNBP

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak mengakses internet sepenuhnya, melainkan memastikan penggunaan teknologi berlangsung secara lebih aman dan sehat.

Internet tetap dapat dimanfaatkan anak untuk kebutuhan pendidikan, pembelajaran, serta platform yang ramah anak dengan pengawasan orang tua.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap transformasi digital di Indonesia dapat berjalan seiring dengan tanggung jawab dalam melindungi generasi muda.

Ruang digital Indonesia diharapkan menjadi lebih aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal di era teknologi.

Sumber: Kemensetneg RI

NASIONAL

Presiden Prabowo Subianto menerima Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak bersama jajaran pejabat utama TNI Angkatan Darat di Istana Merdeka, Kamis (16/4/2026). Pertemuan tersebut membahas perkembangan pelaksanaan sejumlah tugas strategis TNI AD di berbagai wilayah Indonesia.