Pemanfaatan Tanah Telantar untuk Program Tiga Juta Rumah, Menyongsong Kemakmuran Rakyat

Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TintaJurnalisNews –Dalam upaya mendukung program Tiga Juta Rumah, pemerintah berencana memanfaatkan tanah telantar yang dikuasai negara untuk kepentingan umum. Langkah ini sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa tanah telantar yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia akan dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan, pertanian, serta kawasan perkebunan. Presiden Prabowo Subianto juga memberikan arahan kepada Nusron Wahid untuk mengoptimalkan potensi tanah telantar agar lebih produktif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tercatat, total luas tanah terindikasi telantar mencapai 854.662 hektare, dengan rincian 209.780 hektare dialokasikan untuk kepentingan pangan, dan 564.957 hektare untuk program transmigrasi. Dengan pemanfaatan tanah telantar ini, diharapkan program nasional dapat berjalan lebih efektif, mendukung ketahanan pangan, serta memberikan solusi atas kebutuhan perumahan yang mendesak di seluruh Indonesia.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap tanah yang sebelumnya tidak produktif dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan rakyat, sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan kemakmuran yang diamanatkan oleh konstitusi.

Sumber: Kementerian ATR/BPN