Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, Prabowo Minta Pelaksanaan Secara Efisien 

Foto Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TintaJurnalisNews -Pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2024, yang dijadwalkan pada 6 Februari 2025, resmi ditunda. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) ini akan digelar pada pertengahan Februari 2025.

Tito menjelaskan bahwa pelantikan ini akan digabungkan dengan kepala daerah yang terlibat dalam putusan sela atau dismissal di MK, sesuai keputusan yang diambil untuk efisiensi. “Karena disatukan dengan kepala daerah hasil putusan sela, yang 6 Februari kita batalkan. Kami akan menggelar pelantikan secara lebih besar secepat mungkin,” ungkapnya saat konferensi pers di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Keputusan ini diambil setelah adanya perubahan jadwal dari Mahkamah Konstitusi mengenai putusan dismissal yang dipercepat. Tito juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan dilakukan dengan efisien, mengingat jarak waktu yang tidak terlalu lama.

“Beliau berprinsip bahwa jika jaraknya tidak jauh, untuk efisiensi, sebaiknya kita satukan saja pelantikan kepala daerah yang tidak sengketa dan yang terkait putusan dismissal,” kata Tito.

Terkait dengan putusan MK, Ketua MK Suhartoyo mengonfirmasi bahwa sidang terkait perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung pada 4-5 Februari 2025, dengan pembacaan putusan dismissal dipercepat dari jadwal awal. Sidang ini akan menentukan apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau diputus dengan keputusan dismissal.

Sebelumnya, Pemerintah, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara Pemilu telah sepakat untuk melantik seluruh kepala daerah terpilih yang tidak menghadapi sengketa hasil di MK pada 6 Februari 2025. Pelantikan tersebut akan mencakup Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari seluruh Indonesia.