Pelanggaran Ruko di Jl WR Supratman: SP 1 dan SP 2 Terbit Jauh, Kapan SP 3? Yusril Koto: Kuat Dugaan Kongkalikong Pemkot Tanjungpinang

Foto Yusril Koto (TikTok)

TintaJurnalisNews –Yusril Koto, seorang tokoh dan aktivis Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengkritik keras pembangunan salah satu bangunan di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, yang berada di Jl WR Supratman Km 8 Tanjungpinang Timur.

Menurut Yusril, bangunan tersebut melanggar aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena fasilitas umum yang seharusnya berupa lorong telah digunakan untuk konstruksi.

“Seharusnya ada lorong di sini, danTim Terpadu Pemkot Tanjungpinang telah melakukan peninjauan atas pelanggaran ini. kuat dugaan adanya kongkalikong dari Pemkot Tanjungpinang,” ungkap Yusril.

Yusril menjelaskan bahwa berdasarkan site plan, area tersebut seharusnya berfungsi sebagai akses publik.

Namun, meskipun telah ada teguran dari Tim Terpadu dan penerbitan Surat Peringatan (SP) 1 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada 21 Juli 2020, bangunan tersebut tetap berdiri.

“Kita bertanya-tanya, kenapa Pemkot Tanjungpinang belum melaksanakan penegakan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku?” kata Yusril.

Yusril juga mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, untuk lebih tegas dalam menindaklanjuti pelanggaran ini. “SP 2 baru diterbitkan pada 21 Juli 2022, setahun setelah SP 1.

Kenapa ada jarak yang begitu lama? Dan kapan SP 3 serta eksekusinya akan dilakukan? Jika tindakan tegas tidak segera diambil, saya rasa sudah waktunya bagi Plt Wali Kota untuk mempertimbangkan posisinya,” tegasnya.

Yusril berharap Pemkot Tanjungpinang segera menurunkan Tim Terpadu guna membongkar bangunan yang dianggap melanggar aturan ini. “Aturan harus ditegakkan secara adil, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Berita ini, Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya.

(Edo Jurnalis)