Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONALTNI

Pangdam I/BB dan Kemhan Bahas Aturan Status Gugur Prajurit TNI

Avatar photo
65
×

Pangdam I/BB dan Kemhan Bahas Aturan Status Gugur Prajurit TNI

Sebarkan artikel ini
Pangdam I/BB menerima kunjungan Dir SDM Kuathan Kemhan di Makodam I/BB, Medan.

TINTAJURNALISNEWS –Pangdam I/Bukit Barisan (I/BB) Mayjen TNI Hendy Antariksa menerima kunjungan Direktur Sumber Daya Manusia (Dir SDM) Kuathan Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI Brigjen TNI Eddy Susanto beserta rombongan di Markas Komando Daerah Militer (Makodam) I/BB, Rabu (14/10/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Pangdam I/BB, Lantai II Makodam I/BB tersebut membahas persiapan sosialisasi ketentuan mengenai status gugur atau tewas bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pangdam I/BB menerima kunjungan Dir SDM Kuathan Kemhan di Makodam I/BB, Medan.

Berdasarkan keterangan Penerangan Kodam I/Bukit Barisan (Pendam I/BB), sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenhan Nomor 13 Tahun 2017 mengenai Status Gugur atau Tewas bagi Prajurit TNI.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Kegiatan sosialisasi dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/10/2026) di Gedung AH Nasution Lantai II Makodam I/BB.

Dalam pertemuan tersebut, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hendy Antariksa menyambut kedatangan Brigjen TNI Eddy Susanto beserta rombongan. Kunjungan itu menjadi bagian dari koordinasi antara jajaran TNI dan Kemhan dalam mempersiapkan penyampaian ketentuan terkait status gugur atau tewas bagi prajurit TNI.

Pangdam I/BB menerima kunjungan Dir SDM Kuathan Kemhan di Makodam I/BB, Medan.

Sementara itu, Brigjen TNI Eddy Susanto menyampaikan apresiasi atas sambutan Pangdam I/BB beserta jajaran. Sosialisasi yang akan dilaksanakan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para peserta terhadap ketentuan yang berlaku.

Pemahaman tersebut diperlukan agar penerapan aturan mengenai status gugur atau tewas bagi prajurit TNI dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah pejabat turut hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya Kasdam I/BB, Aspers Kasdam I/BB, Analis Kebijakan Madya Bidang Diklat Komcadduk, Kasi Pemisahan Subdit Sahlur, Pengelola Data Seksi Lur, serta Penata Kelola Sistem Teknologi Informasi Seksi Sah Subdit Sahlur.