Nelayan Pulau Terong Mengadu: Insiden Pengusiran oleh Singapore Police Coast Guard di Perairan Kepulauan Riau

Foto pengusiran nelayan Indonesia oleh Singapore Police Coast Guard

TintaJurnalisNews –Personel KN Pulau Dana-323 Bakamla RI turun langsung ke Pulau Terong untuk menindaklanjuti laporan insiden pengusiran nelayan Indonesia oleh Singapore Police Coast Guard (SPCG). Insiden tersebut terjadi pada Selasa (24/12/2024), di mana salah satu nelayan terlempar ke laut akibat gelombang besar yang diduga sengaja diciptakan oleh kapal SPCG.

Menurut Ketua Nelayan Pulau Terong, Jemisan, insiden terjadi saat para nelayan memancing di wilayah yang diyakini masih termasuk perairan Indonesia, tepatnya pada koordinat N 01,11,880 E 103,37,500. “Kapal SPCG menuduh kami melewati batas perairan, lalu memaksa kami pergi dengan cara bermanuver hingga menciptakan gelombang besar,” jelas Jemisan.

Akibat manuver tersebut, seorang nelayan bernama Mahade terlempar ke laut. Beruntung, ia berhasil diselamatkan oleh rekan-rekannya. Jemisan berharap pemerintah memberikan sosialisasi terkait batas-batas perairan yang diperbolehkan untuk menangkap ikan. Ia juga mengecam tindakan SPCG yang membahayakan nyawa nelayan. “Jika memang kami melanggar batas, harap ditegur dengan cara yang baik dan tidak membahayakan,” ujarnya.

Kedatangan personel Bakamla RI yang dipimpin oleh Penata Layanan Operasional, Letda Bakamla Ryan Widiono, S.I.P., bertujuan untuk menggali informasi langsung dari nelayan sekaligus memastikan kondisi mereka pasca-kejadian. Letda Ryan menegaskan komitmen Bakamla RI untuk memberikan penyuluhan kepada nelayan terkait batas wilayah demi mencegah insiden serupa.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Adat Pulau Terong, Salman, perwakilan LSM setempat, serta empat personel KN Pulau Dana-323. Bakamla RI berharap kolaborasi antara nelayan, masyarakat adat, dan pihak terkait dapat terus terjalin demi keamanan dan kedaulatan perairan Indonesia.

Sumber: Humas Bakamla RI