Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Menteri ATR/BPN Jelaskan Temuan HGB di Atas Laut di Sidoarjo

Avatar photo
105
×

Menteri ATR/BPN Jelaskan Temuan HGB di Atas Laut di Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid

TintaJurnalisNews -Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap temuan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di atas laut di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam keterangannya kepada media pada Rabu (22/01/2025).

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Menteri Nusron menjelaskan, terdapat tiga sertipikat HGB yang awalnya diterbitkan untuk kawasan tambak. Namun, perubahan alam yang terjadi menyebabkan kawasan tersebut kini menjadi laut akibat abrasi.

“Dulu awalnya itu berupa tambak. Ini kemudian saya cocokkan dengan peta before dan after, ternyata (setelahnya) berupa laut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menteri Nusron merinci luas masing-masing bidang HGB tersebut, yakni 285,16 hektare, 219,31 hektare, dan 152,36 hektare, dengan total luas mencapai 656,85 hektare. Ketiga sertipikat itu diterbitkan pada tanggal 2 Agustus 1996, 26 Oktober 1999, dan 15 Agustus 1996.

BACA JUGA:  Pimpinan DPR Gelar Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim dan Dewas KPK 2024-2029

Meskipun sertipikat tersebut legal pada saat diterbitkan, perubahan kondisi alam menjadi tantangan tersendiri. Menteri Nusron menyebutkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah untuk menyikapi perubahan ini secara bijak.

“Kami akan mempertimbangkan beberapa opsi untuk menangani situasi ini, mengingat adanya perubahan alam yang signifikan,” tegasnya.

Temuan ini menjadi perhatian penting dalam pengelolaan tata ruang, khususnya di wilayah pesisir yang rentan terhadap perubahan lingkungan. Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan hukum dan mendukung keberlanjutan lingkungan.

Sumber: Kementerian ATR/BPN

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.