Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
Kalbar

MA Vonis WNA China 3,5 Tahun, Tambang Ilegal Rugikan Negara Rp 1 Triliun

Avatar photo
43
×

MA Vonis WNA China 3,5 Tahun, Tambang Ilegal Rugikan Negara Rp 1 Triliun

Sebarkan artikel ini
Picsart-24-03-26-04-51-32-353

Yu Hao

TINTAJURNALISNEWS –Drama hukum panjang kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, akhirnya mencapai babak akhir. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Yu Hao, warga negara asing asal Tiongkok, dengan vonis 3,5 tahun penjara serta denda Rp 30 miliar.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik lantaran aktivitas tambang emas ilegal yang dijalankan Yu Hao ditaksir merugikan negara hingga Rp 1,020 triliun, akibat hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kilogram dan perak sekitar 937,7 kilogram.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ketapang telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar kepada Yu Hao. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Pontianak justru membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum. Putusan itu memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat kerugian negara yang sangat fantastis.

Kejaksaan kemudian mengajukan kasasi. Hasilnya, dalam Putusan Kasasi Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025 yang dibacakan pada 13 Juni 2025, MA mengabulkan permohonan kasasi JPU, sekaligus membatalkan putusan bebas PT Pontianak. MA kembali menegakkan vonis sebagaimana putusan PN Ketapang: 3,5 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar.

Eksekusi terhadap Yu Hao telah dilakukan, dan kini ia menjalani hukuman di Lapas Pontianak. Putusan ini sekaligus menjawab keraguan publik terhadap konsistensi penegakan hukum dalam kasus besar yang melibatkan sumber daya alam strategis milik negara.

Kasus tambang emas ilegal ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan, khususnya yang melibatkan pihak asing. Negara menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap praktik ilegal yang merugikan bangsa, terlebih dengan nilai kerugian yang mencapai triliunan rupiah.

Example 120x600