Lima Perusahaan Pertambangan Pasir Ditolak Kades Sekanah, Salah Satunya Sedang Proses Izin Rekom ESDM ke PMPTSP, Ada Apa di Balik Kebijakan Ini?

Surat Rekomendasi dari ESDM Provinsi Kepri

TintaJurnalisNews -Kebijakan Kepala Desa Sekanah, Nasar Iman, yang menolak beberapa perusahaan pertambangan pasir kuarsa, namun memberikan dukungan eksklusif kepada PT. Usaha Mineral Semesta (UMS), kini memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan pelaku usaha setempat.

Langkah tersebut menimbulkan kecurigaan dan ketidakpastian terkait arah kebijakan yang diambil oleh pihak desa. Pasalnya, salah satu perusahaan yang ditolak ternyata sedang dalam proses untuk mendapatkan izin usaha.

Berdasarkan dokumen yang diterima oleh Media Tinta Jurnalis News dari narasumber pada 23 Januari 2025, diketahui bahwa perusahaan tersebut tengah mengajukan izin melalui rekomendasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau.

Dokumen resmi dari ESDM Provinsi Kepulauan Riau itu berisi rekomendasi pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perusahaan yang dimaksud, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau.

Rekomendasi ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut sedang dalam proses untuk memperoleh izin usaha pertambangan pasir kuarsa di wilayah tertentu di Provinsi Kepulauan Riau.

Untuk mencari penjelasan terkait kebijakan ini, Media Tinta Jurnalis News menghubungi Kepala Desa Nasar Iman pada Jumat, 24 Januari 2025, melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi yang diterima dari pihak Kepala Desa Sekanah.

Keheningan ini semakin memperbesar tanda tanya di kalangan masyarakat, terutama terkait dampak kebijakan tersebut terhadap perkembangan ekonomi dan peluang investasi di Kabupaten Lingga.

Ketidakjelasan ini juga memunculkan spekulasi terkait potensi adanya kepentingan tertentu yang mungkin memengaruhi keputusan yang diambil oleh Kepala Desa Sekanah.

Berita Ini Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya. (Part II)