ACO (Korban)
TintaJurnalisNews -Aco, seorang nasabah setia Bank BRI di Wagete, kini berada dalam situasi yang sulit setelah pengajuan kreditnya sebesar Rp 75 juta memunculkan masalah yang tak terduga.
Awalnya, pengajuan kredit Aco disetujui dengan rincian Rp 25 juta dari total kredit digunakan untuk menutupi kredit lama yang masih berjalan, sementara sisa Rp 50 juta digunakan oleh temannya, Ani. Kesepakatan tersebut didukung oleh pernyataan tertulis yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 tertanggal 30 Mei 2024″Ungkap Aco kepada Jurnalis Tinta Jurnalis News, Sabtu 13/7/2024.
Dijelaskannya, Kesepakatan antara dirinya dan Ani adalah bahwa mereka akan membayar cicilan kredit tersebut bersama-sama setiap bulan. Namun, Aco membayar cicilan yang lebih kecil dibanding Ani, mengingat mayoritas uang digunakan oleh Ani.
Selama tiga bulan pertama, Ani memenuhi kewajibannya membayar cicilan. Sayangnya, setelah itu, Ani berhenti membayar, meninggalkan Aco untuk menghadapi tekanan dari pihak bank” Pungkasnya.
Aco kini dikejar-kejar oleh Bank BRI karena kredit tersebut atas namanya. Padahal, dalam proses pengajuan kredit, Arsen, seorang marketing dari Bank BRI, mengetahui seluruh pengaturan peminjaman dan turut menyetujui dari awal.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang seharusnya bertanggungjawab atas masalah ini? Aco merasa diperlakukan tidak adil karena semua pihak telah sepakat dari awal dan tidak mungkin dia yang harus menanggung semua akibatnya.
Kasus ini menggambarkan betapa pentingnya memahami dan memastikan tanggung jawab dalam setiap perjanjian kredit. Ke depan, diharapkan ada solusi yang adil bagi Aco dan semua pihak yang terlibat, serta evaluasi lebih lanjut dari pihak bank terkait prosedur dan pengawasan dalam proses pengajuan kredit.
(NS)